Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

5 Hal soal Perubahan Istilah Jurusan Teknik Jadi Rekayasa

5 Hal soal Perubahan Istilah Jurusan Teknik Jadi Rekayasa
Ilustrasi wisuda dan perpisahan sekolah. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kemendiktisaintek menegaskan istilah 'Rekayasa' adalah padanan resmi dari 'engineering' tanpa menghapus atau mewajibkan perubahan nama jurusan 'Teknik' di perguruan tinggi.
  • Perguruan tinggi diberi kebebasan memilih nomenklatur sesuai karakter keilmuan, sementara program studi seperti Teknik Sipil dan Teknik Mesin tetap diakui dalam rumpun engineering.
  • Istilah 'Rekayasa' banyak dipakai di bidang multidisiplin dan teknologi baru, dengan dukungan DPR agar fokus utama tetap pada peningkatan kualitas pendidikan serta riset inovatif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengungkapkan tak ada penghapusan istilah “Teknik” dalam nomenklatur program studi perguruan tinggi, meski penggunaan istilah “Rekayasa” mulai ramai diperbincangkan publik.

Hal itu disampaikan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melalui siaran pers terkait penggunaan istilah “Rekayasa” dalam nomenklatur program studi.

Kemendiktisaintek menjelaskan, istilah “Rekayasa” merupakan padanan resmi dari kata engineering dalam bahasa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Kebijakan itu berlaku sejak 9 September 2025 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025, tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi.

Aturan itu sekaligus menggantikan ketentuan nomenklatur program studi yang sebelumnya berlaku sejak 2022.

1. Dimaknai sebagai penerapan kaidah

5 Hal soal Perubahan Istilah Jurusan Teknik Jadi Rekayasa
Perubahan nama jurusan teknik menjadi rekayasa di dokumen Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 (Dok/Istimewa)

Dalam penjelasannya, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien.

Karena itu, penggunaan istilah “Rekayasa” disebut bukan istilah baru, melainkan bagian dari pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia.

Meski demikian, Kemendiktisaintek menegaskan penggunaan istilah tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan nomenklatur “Teknik” yang selama ini telah digunakan luas di pendidikan tinggi Indonesia.

“Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur ‘Teknik’ menjadi ‘Rekayasa’,” kata Brian dalam siaran pers, Sabtu (16/5/2026).

2. Beberapa program studi masih jadi bagian penting dan diakui engineering

5 Hal soal Perubahan Istilah Jurusan Teknik Jadi Rekayasa
Wisudawan Unesa, Elpanta Tarigan. (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, hingga Teknik Industri disebut tetap menjadi bagian penting dan sepenuhnya diakui dalam rumpun keilmuan engineering.

Kementerian juga menyebut kebijakan nomenklatur saat ini memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk memilih nama program studi yang paling sesuai dengan karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, hingga kebutuhan pengembangan akademik masing-masing kampus.

3. Istilah ini banyak digunakan di bidang multidisiplin dan emerging technology

5 Hal soal Perubahan Istilah Jurusan Teknik Jadi Rekayasa
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto (dok. Istimewa)

Dalam praktiknya, penggunaan istilah “Rekayasa” lebih banyak diterapkan pada bidang multidisipliner dan emerging technologies, seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, Teknologi Rekayasa Komputer, dan Teknologi Rekayasa Material Maju.

Kemendiktisaintek menilai istilah “Teknik” dan “Rekayasa” tidak perlu dipertentangkan karena keduanya berada dalam rumpun keilmuan yang sama.

“Kementerian menegaskan, tidak ada penghapusan istilah Teknik dan tidak ada kewajiban perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa. Keduanya tetap diakui dalam rumpun keilmuan Engineering,” ujar dia.

4. Sesuai dengan terminologi internasional

5 Hal soal Perubahan Istilah Jurusan Teknik Jadi Rekayasa
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani soroti kampus kelola dapur MBG. (IDN Times/Amir Faisol).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, sebelumnya mendukung penggunaan istilah “Rekayasa” karena dinilai selaras dengan terminologi internasional engineering.

“Perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering. Ini penting agar lulusan Indonesia semakin mudah beradaptasi dan memiliki daya saing di tingkat global,” ujar Lalu.

5. Ingatkan fokus tetap pada tingkatkan kualitas

5 Hal soal Perubahan Istilah Jurusan Teknik Jadi Rekayasa
Para wisudawan Udinus Semarang mengibarkan bendera merah putih. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Meski mendukung kebijakan tersebut, Lalu mengingatkan, agar fokus utama tetap diarahkan pada kualitas pendidikan tinggi, penguatan riset, dan inovasi kampus.

“Yang terpenting bukan semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan Teknik atau Rekayasa agar mampu melahirkan inovasi-inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional. Jadi, riset dan inovasi harus semakin maju,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Related Articles

See More