Wagub DKI: Acara Rizieq Tak Bisa Dibubarkan, Berpotensi Kontak Fisik

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengaku tidak bisa membubarkan kerumunan massa dalam acara yang digelar pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Dia mengatakan acara yang digelar di tengah pandemik tersebut dihadiri oleh ribuan orang yang tidak mungkin dibubarkan dengan paksa sebab bisa berpotensi munculnya peristiwa negatif.
"Tidak mungkin dibubarkan karena bisa berpotensi terjadi kontak fisik sehingga akan penularan COVID, maka yang kami lakukan adalah melakukan mitigasi dan pencegahan, imbau pakai masker dan Alhamdulilah BNPB pusat berikan masker," ujarnya dalam acara Mata Najwa yang ditayangkan TransTV, Rabu (18/11/2020) malam.
1. Pemprov DKI Jakarta tidak bisa membubarkan massa yang jumlahnya ribuan

Selain itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pihaknya tidak ada kewenangan untuk membubarkan suatu acara.
"Jadi memang tidak ada dalam Pergub bahwa kami bisa membubarkannya. Kami bisa menyampaikan imbauan atau menyegel restoran, hotel dan kafe, tapi ini kan orang, jumlahnya ribuan," ucapnya.
2. Alasan Riza datang ke acara untuk penuhi undangan Maulid Nabi dari Ali Assegaf

Terkait kedatangan Riza ke acara Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut, dia menjelaskan bahwa beberapa hari ini memang sering mendatangi acara undangan Maulid di beberapa tempat.
Riza mengatakan dari pengalaman mendatangi acara hampir semua tempat menerapkan protokol kesehatan, jaga jarak, pakai masker, jumlah yang hadir juga terbatas.
"Saya datang karena pemikiran saya seperti yang saya datangi. Selain itu, saya tidak tahu di situ ada Habib Rizieq sebab yang mengundang adalah Habib Ali Assegaf. Saya juga kaget di situ kok jumlahnya luar biasa," ucapnya.
3. Pemprov DKI Jakarta tidak memfasilitasi acara Rizieq

Riza menampik anggapan bahwa Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi kegiatan tersebut. Sebab sebelum acara itu, pihaknya gencar melakukan kampanye tidak boleh ada kerumunan apapun yang menghadirkan banyak orang.
Adapun surat dari Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta yang mendukung acara tersebut sehingga melakukan penutupan jalan, Riza menegaskan itu bukan wewenangnya.
"Jadi ada beda kewenangan, jalan itu kewenangan daripada kepolisian, tapi jika tempatnya di Monas itu laporannya masuk ke kami," imbuhnya.