Wakil Ketua DPRD OKU dari Gerindra Tersangka Korupsi Dipanggil KPK

- KPK memanggil Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB sebagai tersangka korupsi
- Parwanto dari Partai Gerindra ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bersama tiga sosok lainnya.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatra Selatan dari Fraksi Gerindra, Parwanto. Dia merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan di Dinas PUPR OKU 2024-2025.
"Hari ini Kamis KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (20/11/2025).
1. DIperiksa di Polda Sumsel

Selain Parwanto, KPK juga memanggil Robi Vitergo selaku Anggota DPRD OKU, serta Ahmat Thoha dan Mendra SB selaku wiraswasta. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatra Selatan," ujar Budi.
2. KPK tetapkan empat tersangka baru

KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) dari Partai Gerindra, Parwanto, sebagai tersangka dugaan korupsi. Selain Parwanto, ada tiga sosok lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Robi Vitergo (DPRD Oku dari Fraksi PKB), Ahmad Thoha alias Anang, dan Mendra SB (swasta).
3. Pengembangan dari OTT KPK

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Kasus sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Maret 2025.
Enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) selaku Anggota DPRD OKU Sumsel; dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Lalu tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).



















