Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wamen HAM : Tambang Pulau Gag Cederai Hak Dasar Atas Lingkungan Sehat

Screenshot_20250610_104543_Chrome.jpg
Pegawai PT Gag Nikel ketika menunjukkan kolam penampungan air tambang di Pulau Gag Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. (ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)
Intinya sih...
  • Hak atas lingkungan yang baik dan sehat diakui nasional maupun internasional
  • Asta Cita amanatkan untuk tindak tegas praktik tambang yang rusak lingkungan
  • Pemangku kepentingan diminta menindak tegas praktik pertambangan merusak lingkungan, serta melakukan restorasi dan rehabilitasi.
  • Evaluasi pertambangan yang belum sejalan dengan prinsip HAM
  • Kementerian HAM mendorong regulasi uji tuntas HAM bagi perusahaan pertambangan yang belum sesuai norma-norma HAM.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mendukung langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup dalam menangani kerusakan lingkungan akibat penangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Menurutnya, lingkungan hidup yang baik merupakan bagian dari HAM.

“Hak atas lingkungan yang baik dan sehat adalah hak dasar yang menjamin akses ke lingkungan yang sehat, seimbang, dan berkelanjutan. Aktivitas tambang yang merusak lingkungan tentu saja merupakan tindakan yang mencederai hak atas lingkungan yang baik tersebut,” kata Mugiyanto dalam keterangannya, Senin (10/6/2025).

1. Hak atas lingkungan yang baik dan sehat diakui nasional maupun internasional

Pulau Gag Di Papua Barat (SUARAPAPUA.COM/Agus Pabika)
Pulau Gag Di Papua Barat (SUARAPAPUA.COM/Agus Pabika)

Ia mengungkapkan hak ini diakui baik secara nasional maupun internasional dengan tujuan utama untuk melindungi ekosistem dan masyarakat yang bergantung pada lingkungan. Secara nasional, Mugiyanto menambahkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, secara internasional lingkungan hidup yang sehat sebagai HAM telah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tahun 2022, yang menyatakan bahwa setiap orang di planet ini memiliki hak atas lingkungan yang sehat.

2. Asta Cita amanatkan untuk tindak tegas praktik tambang yang rusak lingkungan

Kegiatan tambang di Pulau Gag (Greenpeace/duniaenergi com)
Kegiatan tambang di Pulau Gag (Greenpeace/duniaenergi com)

Lebih lanjut, Asta Cita juga mengamanatkan kepada para pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, untuk menindak tegas praktik pertambangan yang merusak lingkungan. Selain itu, juga mendorong upaya restorasi, rehabilitasi, dan pemulihan lingkungan terdegrasi untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan produktif.

“Karena itu, langkah yang diambil Menteri Lingkungan Hidup untuk menangani kasus di Raja Ampat tersebut juga patut diapresiasi, karena sudah sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh ASTA CITA, terutama program-program dalam Asta Cita 2, yang mengamatkan pentingnya untuk mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran, perusakan lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati flora dan fauna,” jelas Mugiyanto.

3. Evaluasi pertambangan yang belum sejalan dengan prinsip HAM

1000004606-Photoroom.png
Pulau Gag di Kabupaten Raja Ampat yang jadi lokasi penambangan nikel. (Tangkapan layar YouTube Greenpeace Indonesia)

Oleh sebab itu, Mugiyanto mendesak pentingnya evaluasi praktik-praktik pertambangan yang belum sejalan dengan prinsip HAM. Diakuinya, Kementerian HAM kini Tengah mendorong regulasi yang membuat perusahaan mesti melakukan uji tuntas HAM.

“Kami di Kementerian HAM siap bekerja sama dengan kementerian lingkungan hidup dan kementerian lembaga lainnya untuk mendorong dan memastikan kepatuhan perusahaan agar mematuhi norma-norma HAM,” ujarnya

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us