Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPRD DKI Tinjau Ulang KTR Zonasi Radius 200 Meter dari Sekolah

Stiker Kawasan tanpa rokok dipasang di fasilitas umum di Banjarmasin.
Stiker Kawasan tanpa rokok dipasang di fasilitas umum di Banjarmasin.
Intinya sih...
  • Pasal zonasi radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak akan memberatkan pedagang kecil.
  • Promosi terkait KTR belum dibahas, termasuk larangan promosi, perluasan kawasan tanpa rokok, dan larangan iklan.
  • Aspirasi pelaku usaha periklanan minta didengar agar aturan tidak mengorbankan aspek lainnya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta telah melewati tahapan evaluasi dan monitoring atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).

Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengatakan, pihaknya telah meninjau kembali pasal zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

“Kami sudah komitmen mendapatkan aspirasi dari UMKM tentang radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak. Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil," ucap Aziz dalam keterangan, dikutip Sabtu (6/12/2025).

1. Pasal ini akan memberatkan

Denda di kawasan tanpa rokok bakal naik. (IDN Times/istimewa).
Denda di kawasan tanpa rokok bakal naik. (IDN Times/istimewa).

Aziz mengatakan, apabila pasal ini tetap dimasukkan, akan memberatkan. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan pasal menjadi bagian dari undang-undang di atasnya.

"Tidak diperdakan karena sudah ada PP No. 28 Tahun 2024. Kalimatnya jelas,” ucapnya.

2. Terkait promosi belum dibahas dalam KTR

Masih ada warga yang melanggar aturan di tempat kawasan tanpa rokok. (IDN Times/istimewa).
Masih ada warga yang melanggar aturan di tempat kawasan tanpa rokok. (IDN Times/istimewa).

Anggota Bapemperda dari Fraksi PDI Perjuangan, Rio Sambodo, menekankan pasal radius 200 meter mustahil untuk diimplementasikan di Provinsi DKI Jakarta.

Sementara terkait dengan larangan lainnya, seperti pemajangan, perluasan kawasan tanpa rokok hingga rumah makan dan pasar rakyat, serta larangan iklan, promosi dan sponsor, Rio menyebut hal tersebut belum dibahas.

“Penjualan berbeda dengan promosi dan sebagainya,” jawab Rio.

3. Aspirasi pelaku usaha, dari asosiasi advertising minta didengar

Peresmian kawasan tanpa rokok Pemkot Bandung (IDN Times-Azzis Zulkhairil)
Peresmian kawasan tanpa rokok Pemkot Bandung (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sementara itu, Ketua Cluster Out of Home Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Deni Masriyaldi, menyatakan keberlangsungan sektor periklanan juga menyangkut serapan tenaga kerja. Sekitar 60 sampai 70 persen usaha periklanan berkaitan dengan industri hasil tembakau (IHT).

"Pertumbuhan segmen advertising Itu sangat terdampak. Jadi, kami sangat berharap pemerintah mendengarkan aspirasi pelaku usaha, dari asosiasi advertising. Agar tidak memberlakukan aturan secara sepihak dengan mengorbankan aspek yang lain," tegas Deni.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

DPRD DKI Tinjau Ulang KTR Zonasi Radius 200 Meter dari Sekolah

06 Des 2025, 06:30 WIBNews