Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wamenaker Temukan Praktik Magang Bertahun-tahun di Cikarang

18df47d5-0ff5-4751-8365-9c67122e52ab.jpeg
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Global Dimensi Metalindo di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (14/8/2025). (Dok. Kemnaker)
Intinya sih...
  • Ditemukan praktik magang berkepanjangan tanpa kepastian kerja.
  • Permasalahan serupa terjadi di berbagai daerah.
  • Pengakuan dari pekerja yang diberhentikan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Global Dimensi Metalindo di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (14/8/2025).

Sidak ini bertujuan memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja, termasuk penghentian praktik magang berkepanjangan yang tidak sesuai ketentuan.

1. Pekerja tidak mendapatkan haknya

c0a339bc-4450-4f52-8250-fe3d4c7ec45e.jpeg
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Global Dimensi Metalindo di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (14/8/2025). (Dok. Kemnaker)

Dalam peninjauan tersebut, Wamenaker menemukan adanya pekerja yang berstatus magang selama dua hingga sembilan tahun tanpa kepastian kerja.

“Praktik ini tidak boleh terjadi lagi. PT Global Dimensi Metalindo telah berkomitmen mengakhiri sistem magang berkepanjangan,” tegas Wamenaker Immanuel.

Wamenaker juga menegaskan bahwa segala bentuk pungutan kepada pencari kerja merupakan tindakan kriminal, serta meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan praktik tersebut. Menurutnya, negara hadir untuk melindungi tenaga kerja. Menurut Wamenaker, masalah keterlibatan pihak ketiga atau yayasan bukan fokus utama, melainkan perlindungan terhadap hak pekerja.

“Banyak dari mereka tidak mendapatkan hak seperti BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tenaga kerja itu wajib dan harus diberikan mulai hari ini,” imbuhnya.

2. Terjadi di berbagai daerah

b38cf0a4-13a1-4a13-acee-ce2c9dd764bc.jpeg
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Global Dimensi Metalindo di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (14/8/2025). (Dok. Kemnaker)

Wamenaker menekankan bahwa permasalahan serupa tidak hanya terjadi di Cikarang, melainkan juga di berbagai daerah di Indonesia. Ia menilai hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan di seluruh wilayah hukum Indonesia dan menegaskan bahwa negara akan membina perusahaan selama mereka berkomitmen untuk memperbaiki diri.

Ia menyatakan bahwa Perwakilan manajemen PT Global Dimensi Metalindo mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan status pekerja dan berjanji akan memperbaiki sistem ketenagakerjaan di perusahaan sesuai arahan pemerintah.

3. Pengakuan pekerja

ba33cb84-2c8e-44a9-ad50-d49eb2ad854c.jpeg
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Global Dimensi Metalindo di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (14/8/2025). (Dok. Kemnaker)

Bangga Pamungkas (27), mantan pekerja PT Global Dimensi Metalindo mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa alasan jelas pada Senin lalu. Ia mengatakan telah mulai bekerja sejak Desember 2020 dan setelah hampir lima tahun, kontraknya tiba-tiba diputus.

Ia lebih lanjut mengatakan, selama bekerja berstatus magang melalui Yayasan Cikarang Nusantara. Gaji harian yang diterimanya Rp148.000 tanpa tunjangan makan maupun BPJS Ketenagakerjaan. 

Ia juga mengungkapkan adanya pungutan di awal masuk kerja. “Waktu masuk 2020, saya bayar Rp2,5 juta ke calo. Praktik itu terus terjadi,” kata Bangga.

Menurutnya, sekitar 31 pekerja magang lain juga diberhentikan bersamaan, padahal kontrak magang mereka baru berakhir Desember 2025 atau bahkan 2026. Total pekerja magang di perusahaan tersebut lebih dari 200 orang, seluruhnya direkrut melalui yayasan.

Ia berharap sidak yang dilakukan Wamenaker dapat membawa perubahan positif bagi perusahaan tersebut. Perubahan ini mencakup perbaikan kondisi kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Dengan demikian, nasib para pekerja di perusahaan itu dapat menjadi lebih baik di masa mendatang. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihan Azizah
EditorJihan Azizah
Follow Us