Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wamendagri Imbau Pemda Berani Tindak Ormas yang Melanggar

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Intinya sih...
  • Wakil Menteri Dalam Negeri menegaskan pemerintah akan bersikap tegas terhadap ormas yang melampaui batas.
  • Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas agar dilaksanakan oleh gubernur, bupati, dan wali kota.
  • Satgas memiliki kewenangan untuk menindak ormas yang melanggar aturan dengan sanksi mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran.

Jakarta, IDN Times – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menegaskan, organisasi kemasyarakatan (ormas) harus mematuhi aturan yang berlaku. Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah akan bersikap tegas terhadap ormas yang melampaui batas. Hal itu diwujudkan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.

Dalam konteks itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti pembentukan Satgas tersebut agar dapat dilaksanakan pula oleh para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” ujar Bima dalam keterangannya, dikutip Senin (2/6/2025).

Ia membeberkan, Satgas tersebut memiliki kewenangan untuk menindak secara tegas ormas yang melanggar aturan. Selain itu, Satgas di daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat melakukan penegakan hukum apabila terdapat pelanggaran serius seperti kekerasan fisik dan sebagainya.

1. Kemendagri terus evaluasi dan minta satgas di daerah proaktif

Dok. IDN Times/Nur Cahyo

Bima menyebut, Kemendagri saat ini terus melakukan evaluasi dan meminta agar Satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas. 

Menurutnya, sangat mungkin diberlakukan sanksi mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran. 

2. Sistem perizinan ormas terbagi menjadi dua yakni Kemendagri dan Kementerian Hukum

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Namun, ia menekankan bahwa sistem perizinan ormas terbagi pada dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kementerian Hukum.

Ormas yang secara administratif memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin apabila melanggar aturan. Sementara untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, ataupun perkumpulan di Kementerian Hukum, Satgas dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian tersebut berupa pencabutan status badan hukum.

“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” ungkapnya.

3. Sejumlah kepala daerah sudah tindak ormas yang melanggar hukum

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto (dok. Kemendagri)

Selain itu, kata Bima, Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas di daerah. Peran tersebut dijalankan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah, bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum. Ia mengatakan, hingga saat ini ada beberapa kepala daerah telah mengambil langkah tegas dalam menindak ormas yang melanggar hukum.

“Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, membina gitu ya. Tetapi para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara. Ada masanya juga kemudian ketegasanlah juga yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas,” imbuh Bima.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us