WN China Bebas Usai Keruk 774 Kg Emas, Kejagung Ajukan Kasasi

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan banding Warga Negara China, Yu Hao sebagai terdakwa kasus tindak pidana penambangan tanpa izin.
Dalam perkara ini, Yu Hao divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus tambang ilegal yang mengeruk 774 kilogram emas.
Menanggapi putusan PT Pontianak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi.
“JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud dan sudah menandatangani Akte Permohonan Kasasi No. 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp tanggal 17 Januari 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Jumat (17/1/2025).
Harli menjelaskan, saat ini JPU sedang menyusun memori kasasi. Ia juga mengungkap alasan JPU mengajukan kasasi tersebut.
“Karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” ujar Harli.
Sebelumnya, majelis hakim banding PT Pontianak yang dipimpin Hakim Ketua, Isnurul Syamsul Arif, membatalkan seluruh putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang sebelumnya.
Dua hakim anggota dalam perkara banding dengan nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK itu adalah Eko Budi Supriyanto dan Prancis Sinaga.
PN Ketapang pada Oktober 2024 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp30 miliar subsidair enam bulan kurungan terhadap Yu Hao.
Perbuatan Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin didakwa merugikan negara sebesar Rp1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan yang mengandung emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.