Berkas Lengkap, Tersangka Zarof Ricar Siap Disidangkan

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka Zarof Ricar dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).
Pelimpahan tahap II itu terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur. Setelah itu, JPU akan menyiapkan surat dakwaan untuk melimpahkannya kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Setelah dilakukan tahap II, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Adapun pasal yang dilanggar oleh Zarof Ricar adalah Pasal 6 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Atau
Kedua, Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan tingkat penuntutan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 16 Januari 2025 sampai dengan 4 Februari 2025,” ujar Harli.