WNA Terdampak Konflik Timur Tengah Dapat Izin Tinggal Tak Denda

- Ditjen Imigrasi menerbitkan kebijakan khusus bagi penumpang internasional terdampak konflik Timur Tengah yang menyebabkan perubahan jadwal penerbangan dan potensi overstay.
- WNA yang tertahan dapat memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) maksimal 30 hari, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan administratif.
- Pemerintah menetapkan tarif beban Rp0 bagi WNA overstay akibat gangguan penerbangan, asalkan disertai surat keterangan resmi dari maskapai atau otoritas bandara.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan khusus untuk menangani penumpang internasional terdampak perubahan jadwal penerbangan, akibat penutupan ruang udara di kawasan Timur Tengah. Kebijakan ini juga mengatur mekanisme penanganan potensi overstay bagi warga negara asing yang tertahan karena gangguan operasional penerbangan dampak perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat itu.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau penumpang aktif memantau perkembangan jadwal penerbangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait, apabila membutuhkan layanan keimigrasian.
“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui, aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara, apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” kata Yuldi, Senin (2/3/2026).
1. Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) maksimal 30 hari

Melalui Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026, kantor imigrasi di bandara diminta memberikan kemudahan layanan administratif bagi penumpang terdampak.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), dengan masa berlaku maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
2. Tarif beban Rp0 bagi WNA overstay

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menetapkan tarif beban Rp0 bagi warga negara asing (WNA) yang mengalami overstay akibat pembatalan atau perubahan rute penerbangan. Kebijakan tersebut berlaku dengan syarat adanya surat keterangan atau declaration dari maskapai atau otoritas bandara.
3. Tetap dapat kepastian stasus keimigrasian saat tunggu penerbangan lanjutan

Langkah ini diambil untuk memastikan penumpang internasional tetap mendapatkan kepastian status keimigrasian, selama menunggu jadwal penerbangan lanjutan.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mitigasi dampak gangguan penerbangan global, terhadap administrasi keimigrasian di Indonesia.















