MK: Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan sebagai Difabel Lewat Asesmen

- Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Penyandang Disabilitas, menetapkan bahwa penyakit kronis bisa dikategorikan sebagai difabel fisik setelah melalui asesmen medis sukarela oleh tenaga profesional.
- MK menegaskan hukum tidak boleh membatasi difabel hanya pada kondisi yang tampak, karena penyakit kronis juga dapat menyebabkan hambatan fungsi gerak dan memerlukan perlindungan hukum setara.
- Status difabel bagi penyandang penyakit kronis merupakan hak, bukan kewajiban; keputusan untuk mengklaimnya bersifat sukarela demi menjamin kesetaraan dan perlindungan dari diskriminasi.
Jakarta, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 130/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (difabel).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Putusan ini menegaskan bahwa penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai difabel fisik, sepanjang telah melalui asesmen medis oleh tenaga profesional dan berdasarkan pilihan sukarela dari individu yang bersangkutan.
1. Penjelasan pasal dinilai bertentangan dengan UUD 1945

MK menyatakan, penjelasan Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Penyandang Disabilitas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Mahkamah menilai, frasa penyandang disabilitas fisik harus dimaknai mencakup terganggunya fungsi gerak seperti amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya. Namun, pengakuan terhadap penyakit kronis sebagai difabel wajib melalui asesmen oleh tenaga medis dan/atau profesional sesuai kompetensinya. Selain itu, asesmen tersebut harus menjadi pilihan sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis.
Dengan demikian, pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'yang dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak antara lain amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis'.
2. Difabel tak hanya yang tampak secara kasat mata

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan, hukum tidak boleh membatasi difabel hanya pada kondisi yang terlihat secara fisik sebagai gangguan gerak. Menurut Mahkamah, berbagai penyakit yang awalnya dianggap gangguan kesehatan biasa dapat berkembang menjadi kondisi yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk bekerja, bergerak, beraktivitas mandiri, hingga berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
Oleh karena itu, pendekatan hukum yang adil tidak bisa menutup kemungkinan bahwa penyakit kronis pada titik tertentu memenuhi unsur keterbatasan fungsi gerak fisik sebagaimana diatur dalam UU Penyandang Disabilitas, terutama jika menimbulkan hambatan nyata dalam aktivitas sehari-hari.
MK juga menekankan, mekanisme asesmen medis menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak dan kepastian hukum. Pengakuan status disabilitas harus didasarkan pada penilaian profesional yang objektif, bukan sekadar klaim subjektif.
3. Status difabel adalah hak, bukan kewajiban

Selain itu, MK menegaskan, pengakuan penyakit kronis sebagai difabel bertujuan menjamin kesetaraan substantif, yakni memastikan individu dengan hambatan tertentu memperoleh akses layak untuk berpartisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat. Namun status tersebut tidak boleh dipaksakan. MK menekankan bahwa status penyandang disabilitas merupakan hak untuk digunakan (right to claim), bukan kewajiban untuk diterima (duty to accept). Artinya, meski secara medis seseorang memenuhi syarat sebagai penyandang disabilitas, keputusan untuk mengafirmasi diri sebagai penyandang disabilitas tetap berada di tangan individu yang bersangkutan.
Negara berkewajiban menyediakan mekanisme asesmen yang objektif, akses terhadap hak, serta perlindungan dari diskriminasi. Sementara itu, pilihan untuk menerima atau menolak status disabilitas merupakan ekspresi kehendak bebas yang dilindungi prinsip martabat manusia.
Dengan putusan ini, MK menegaskan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam perlindungan penyandang disabilitas, sehingga individu dengan penyakit kronis yang menimbulkan hambatan fungsi tubuh jangka panjang tidak terabaikan dari perlindungan hukum.
Permohonan perkara ini diajukan oleh dua penyandang penyakit kronis yakni Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru. Parapemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak adanya pengakuan eksplisit penyakit kronis sebagai bagian dari ragam difabel.
Raissa Fatikha adalah penyintas Thoracic Outlet Syndrome (TOS) selama 10 tahun. Dia mengalami nyeri berkelanjutan di tangan, pundak, dan dada kanan atas dengan intensitas yang berfluktuasi. Kondisi ini membatasi fungsi gerak, stamina, dan mobilitas, terutama saat flare-up. Meski demikian, dia tetap aktif mengedukasi publik melalui platform Ragam Wajah Lara.
Deanda Dewindaru merupakan penyintas penyakit autoimun Guillain-Barré Syndrome, Sjögren’s Disease, dan Inflammatory Bowel Disease selama tiga tahun terakhir. Deanda mengalami kelelahan kronis dan flare-up yang membatasi stamina serta fungsi gerak. Ia aktif memberikan edukasi melalui platform Spoonie Story.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar MK pada Rabu (13/8/2025), kuasa hukum para pemohon, Reza, menyatakan bahwa ketiadaan pengakuan eksplisit ini menghambat sosialisasi dan advokasi hak-hak bagi orang dengan penyakit kronis.
“Ketika melakukan sosialisasi mengenai layanan publik, para pemohon harus menjelaskan kondisi mereka secara rinci. Jika penyakit kronis diakui sebagai ragam disabilitas, proses ini akan lebih mudah dipahami pemangku kebijakan dan memastikan hak mereka terpenuhi,” ujar dia di hadapan panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Para pemohon menegaskan, kerugian yang mereka alami bersifat nyata dan faktual, khususnya dalam mengakses layanan publik yang menjadi hak istimewa penyandang disabilitas. Mereka meminta MK untuk memasukkan penyakit kronis sebagai salah satu ragam penyandang disabilitas dalam UU Penyandang Disabilitas.















