Eks Sekjen Kemendikbudristek Dicopot Nadiem Tanpa Kesalahan

- Didik Suhardi, mantan Sekjen Kemendikbudristek, bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
- Didik mengaku dicopot dari jabatan Sekjen oleh Nadiem pada Desember 2019 tanpa penjelasan kesalahan, lalu diminta menjadi staf ahli meski bukan bidang yang ia minati.
- Nadiem bersama beberapa pejabat lain didakwa merugikan negara sekitar Rp2,1 triliun akibat pengadaan Chromebook dan CDM yang dinilai terlalu mahal serta tidak bermanfaat.
Jakarta, IDN Times - Mantan Sekjen Kemendikbudristek, Didik Suhardi, dihadirkan menjadi salah satu saksi sidang dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek dengan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Didik diketahui menjabat sebagai sekjen sejak 2015, lalu dicopot Nadiem pada 2019. Dalam sidang, dia mengaku tak mengetahui kesalahan yang menyebabkan pencopotan dirinya.
"Kalau saya lihat di sini sebagai staf khusus tapi sebelumnya sebagai sekjen? Benar ya?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
"Benar," jawab Didik.
"Eselon berapa itu Sekjen?" tanya jaksa.
"Eselon 1A," jawab Didik.
"Pernah diturunkan eselonnya oleh Pak Nadiem?" tanya JPU lagi.
"Pernah," kata Didik.
Didik mengatakan, dirinya diturunkan eselon sekitar bulan Desember 2019. Dia dicopot sepekan usai diwawancara oleh Nadiem dan Najeela Shihab.
"Pada saat kapan diturunkan? Awal Pak Nadiem menjabat langsung menurunkan eselon saudara?" tanya JPU.
"Saya diganti sebagai sekjen pada 16 Desember 2019," jawab Didik.
"Hanya dua bulan. Saudara tidak tahu saudara diganti, turun eselon lho, kalau kami kalau turun eselon itu diperiksa. Hasil pemeriksaan. Ada kesalahan, ada?" tanya JPU.
"Ya, memang pada saat itu kami dipanggil. Suatu hari beliau menjabat, saya dipanggil, kemudian saya diwawancara pada saat itu ada saudara Menteri Nadiem dan saudari Najeela Shihab berdua," jawab Didik.
Didik mengaku dirinya saat itu diminta untuk menjadi Staf Ahli Nadiem Makarim. Dia juga sempat mempertanyakan kesalahannya hingga eselonnya harus diturunkan.
Menurut Didik, Nadiem saat itu mengatakan dirinya tak memiliki kesalahan. Dia hanya diminta menjadi staf ahli.
"Saya tanya kepada beliau, tidak ada (kesalahan). Bahkan katanya banyak orang meminta supaya saya tetap di sekjen, tapi karena beliau kemudian menyampaikan bahwa saya akan dijadikan staf ahli," kata Didik.
Didik mengaku sempat menjelaskan bahwa jabatan itu bukanlah passion-nya. Sebab, Didik merasa telah puluhan tahun sebagai orang lapangan.
"Terus saya menyampaikan bahwa staf ahli bukan passion saya, karena memang saya orang lapangan. Saya dari tahun 82 sebagai honorer kemudian sampai 2019 sebagai sekjen," kata Didik.
"Jadi saya orang lapangan. Jadi kalau staf ahli saya memang kurang paham saat itu. Jadi saya menyampaikan bahwa bukan passion saya," lanjut Didik.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.














