Bawaslu Ungkap 9 Pelanggaran yang Sering Terjadi Jelang Pemilu

Dugaan pelanggaran terbanyak pendaftaran dan verifikasi

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, mengungkapkan sembilan pelanggaran yang sering terjadi jelang pemilu. 

Dia mengkritisi banyaknya pengaturan sanksi pidana dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang dikhawatirkan bisa menimbulkan dampak kriminalisasi berlebihan.

Baca Juga: Demokrat: Bila Pemilu Ditunda, Akan Jadi Aib Pemerintahan Jokowi

1. Sembilan pelanggaran yang sering terjadi jelang pemilu

Bawaslu Ungkap 9 Pelanggaran yang Sering Terjadi Jelang PemiluKetua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah), Anggota Bawaslu Puadi dan Deputi Teknis Bawaslu La Bayoni secara resmi meluncurkan aplikasi SiGapLapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu). (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI)

Puadi mengatakan, pelanggaran pertama yang sering terjadi ialah, syarat dan verifikasi pencalonan peserta pemilu sesuai prosedur, serta melakukan kesalahan penginputan hasil perolehan suara.

"Pelanggaran yang sering terjadi kedua, yaitu dukungan palsu bagi bakal pasangan calon jalur perseorangan. Ketiga adalah pemasangan APK (alat peraga kampanye) tak sesuai ketentuan," kata dia, dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bertema Penyidik Polri yang Presisi Siap Mengawal Pemilu 2024 dan Mendukung Kebijakan Ekonomi Nasional di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/3/2023). 

Keempat, lanjut kandidat doktor ilmu politik ini, terdapat upaya pelanggaran fasilitasi anggaran pemerintah untuk kampanye. Kelima, adanya dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan. 

"Keenam, kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan. Ketujuh, mencoblos lebih dari sekali. Kedelapan, ASN (aparatur sipil negara) melakukan perbuatan menguntungkan kandidat. Dan kesembilan, adanya politik uang," tutur Puadi.

Baca Juga: Hasil Coklit Data, KPU: Pemilih Pemilu 2024 Ada 204.559.713 Orang

2. Saat ini pelanggaran terbanyak tahapan pendaftaran dan verifikasi

Bawaslu Ungkap 9 Pelanggaran yang Sering Terjadi Jelang PemiluIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung, menurut Puadi, pelanggaran terbanyak terdapat dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan pendaftaran partai politik atau parpol.

"Dugaan pelanggaran tahapan ini sebanyak 93 dari temuan, dan 41 dari laporan. Sedangkan untuk tahapan dukungan bakal calon DPD RI, baru ada 16 dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan," jelas dia.

Hingga 10 Februari 2023, Puadi menyatakan, terdapat 127 dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Rinciannya, sebanyak 91 kasus merupakan temuan Bawaslu dan sisanya 36 kasus dari laporan masyarakat. 

"Hasil penanganan pelanggaran sebanyak 14 tak diregister, 37 bukan pelanggaran pemilu. Sedangkan yang melanggar adalah terbanyak yakni pelanggaran administrasi pemilu sebanyak 69 kasus, sisanya enam kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, dan satu kasus pelanggaran kode etik," kata dia.

Baca Juga: Bawaslu Imbau Parpol Tak Kampanye di Luar Jadwal, Bolehkan Sosialisasi

3. Mekanisme Bawaslu tangani pelanggaran

Bawaslu Ungkap 9 Pelanggaran yang Sering Terjadi Jelang Pemilu(dok Bawaslu)

Puadi menjelaskan, Bawaslu melakukan dua mekanisme dalam menangani pelanggaran pemilu melalui dua cara, yakni penyusunan kajian dan rekomendasi, serta melalui sidang pemeriksaan secara terbuka. 

"Untuk pemilu, Bawaslu sudah membuat Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) Nomor 7 dan 8 Tahun 2022. Ada pula Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu," tutur dia.

Dalam tindak pidana pemilu, Puadi memberikan masukan pembentukan Sentra Gakkumdu menggunakan dasar hukum Perbawaslu. Sementara, lanjut dia, pemilihan Gakkumdu berdasarkan peraturan bersama antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

"Sentra Gakkumdu harus dibentuk untuk pemilu dan untuk pemilihan (pilkada) secara tersendiri (terpisah), karena hukum pembentukannya berbeda. Sejauh ini ada dominasi sanksi pidana dengan 77 perbuatan kategori tindak pidana pemilu sesuai UU Pemilu. Hal ini bisa pula membuat dampak kriminalisasi berlebihan," pungkas dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya