Begini Alasan Wali Kota Cilegon Tolak Izin Pembangunan Gereja

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, buka suara terkait sulitnya proses perizinan pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon. Dia beralasan, hingga saat ini proses perizinan belum sampai ke tingkat wali kota, namun masih tertahan di tingkat kelurahan.
"Ini (perizinan) dalam proses, proses masih di tingkat kelurahan. Jadi belum pernah sampai di wali kota. Adapun yang kemarin diberikan kemarin itu informasi menjalankan proses," ujar Helldy di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022).
1. Pembangunan tempat ibadah harus sesuai PBM

Helldy menegaskan, pembangunan tempat ibadah, termasuk gereja, di Cilegon harus sesuai Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Dalam PBM itu mengatur soal pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.
Dia menjelaskan, sebenarnya Gereja HKBP Maranatha Cilegon memang sudah memenuhi syarat dan mendapat 70 tanda tangan persetujuan warga sekitar. Hanya saja, terdapat beberapa warga sekitar yang mencabut kembali tanda tangan dukungan pembangunan gereja tersebut.
"Dari item-item itu, ada 70 yang diberikan. Memang ada yang dicabut kembali yaitu dukungannya sebanyak 51 dan plus 2," tutur dia.
2. Alasan Wali Kota Cilegon ikut petisi tolak pembangunan gereja

Helldy menjelaskan alasan dia ikut dalam petisi penolakan pembangunan gereja di Cilegon. Dia menilai, petisi itu merupakan keinginan masyarakat Cilegon. Terlebih, kata dia, sejumlah tokoh lain seperti Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) bersama wakilnya juga ikut menandatangani petisi tersebut.
"Intinya bahwa masyarakat Kota Cilegon berkeinginan seperti itu, karena sebelumnya kan sudah ada yang namanya dari Ketua DPRD dan para wakil juga," kata dia.
3. Jaga kondusifitas masyarakat Cilegon

Helldy juga menjelaskan, dia ikut dalam petisi itu sebagai bentuk menjaga supaya masyarakat tetap kondusif. "Karena itu kan, kami menjalankan selaku Wali Kota Cilegon perihal mengenai kondusifitas tentunya," kata dia.
Selain itu, Helldy beralasan, dia ingin menjalankan amanah sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. "Kemudian bahwa tugas kami selaku pemerintah Cilegon sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 Pasal 12 E, menjaga ketertiban, keamanan," ucap dia.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, viral di media sosial setelah ikut menandatangani petisi menolak pembangunan gereja. Karena ada peristiwa itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengundang Helldy untuk mengetahui masalah apa yang sebenarnya terjadi.















