Foto Hambali (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Yusril mengatakan pemerintah akan menghormati putusan pengadilan AS. Apabila Hambali telah selesai menjalani proses hukum dan terbukti berstatus warga negara Indonesia, pemerintah tidak dapat melarangnya kembali ke Tanah Air.
"Kalau misalnya nanti sudah putusan pengadilan dia sudah bebas barangkali si Hambalinya mau kembali ke Indonesia, kalau memang betul dia warga negara Indonesia kan kita nggak bisa menghalangi warga negara yang mau pulang ke negara asalnya," kata dia.
Sidang militer AS belum dimulai, tetapi ada perkembangan bahwa jaksa militer Amerika menargetkan persidangan Hambali dimulai pada 2027 setelah bertahun-tahun tertunda. Penundaan terjadi antara lain karena sengketa hukum terkait dugaan penyiksaan Hambali saat berada dalam tahanan CIA, yang memengaruhi penggunaan alat bukti.
Jaksa AS akan menuntut hukuman sangat berat. Dalam pengarahan kepada keluarga korban Bom Bali, jaksa menyatakan akan menuntut 202 hukuman penjara seumur hidup, sesuai jumlah korban tewas Bom Bali 2002. Mereka juga menyatakan Hambali akan tetap menjalani hukuman di Guantanamo tanpa rencana dipulangkan ke Indonesia jika divonis.