Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

GAMKI Tolak Pemulangan Teroris Hambali ke Tanah Air

(dok. GAMKI)
(dok. GAMKI)
Intinya sih...
  • GAMKI menolak kepulangan Hambali ke Indonesia karena melukai perasaan rakyat dan korban terorisme di masa lalu.
  • Alan Singkali meminta pemerintahan Prabowo-Gibran fokus pada izin pembangunan rumah ibadah yang sulit di beberapa daerah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menolak keras wacana Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memulangkan tokoh Jamaah Islamiyah, Hambali ke Indonesia.

Ketua Umum GAMKI, Sahat MP Sinurat, menilai, kepulangan Hambali yang terlibat kasus bom Bali pada 2002 melukai perasaan rakyat Indonesia yang tercabik-cabik dengan aksi terorisme.

"Menko Yusril mengatakan, Hambali adalah WNI yang harus dilindungi hak-haknya oleh pemerintah. Namun apakah Menko Yusril juga memikirkan hak jutaan warga negara Indonesia yang ingin hidup damai dan dilindungi oleh pemerintah dari aksi-aksi terorisme," kata Sahat kepada IDN Times, Senin (17/4/2025).

Sahat berharap Presiden Prabowo dapat mengevaluasi dan membatalkan rencana pemulangan Hambali ini.

"Kami yakin Bapak Prabowo mendengar jeritan suara rakyat ini. Karena banyak rakyat Indonesia yang menjadi korban dan masih terluka dengan berbagai aksi terorisme yang terjadi pada masa lampau," ujar dia.

1. Pemerintah lebih baik fokus pada sulitnya izin ibadah

Komplek rumah yang dijadikan tempat ibadah. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Komplek rumah yang dijadikan tempat ibadah. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Sekretaris Umum DPP GAMKI, Alan Singkali, justru menyoroti soal izin pembangunan rumah ibadah yang sering sulit dilaksanakan. Dia pun meminta pemerintahan Prabowo-Gibran dapat fokus dan bertindak tegas terhadap persoalan izin pembangunan rumah ibadah yang masih terjadi di beberapa daerah.

Pedoman dan persyaratan pendirian rumah ibadah telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/8 Tahun 2006.

Namun, lanjut Alan, di beberapa daerah masih terjadi pelarangan bahkan pembubaran ibadah yang dilakukan oleh kelompok masyarakat intoleran karena sulitnya pengurusan izin rumah ibadah di wilayah setempat.

"Ketimbang mengurus kepulangan Hambali, pemerintah pusat seharusnya fokus mengevaluasi pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota yang tidak memberikan perhatian serius terhadap persoalan intoleransi yang terjadi di wilayahnya," jelas Alan.

Alan menyampaikan, dalam pertemuan dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, beberapa waktu lalu, GAMKI mengharapkan indeks HAM yang dirilis setiap tahun oleh pemerintah dapat ditindaklanjuti dengan hadiah dan sanksi kepada pemerintah daerah terkait.

Menurut Alan, hadiah dan sanksi berdasarkan indeks HAM ini diharapkan dapat memacu pemerintah daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan intoleransi di daerahnya.

"Kami berharap pemerintah dapat melakukan langkah-langkah konkret untuk menjamin kebebasan beragama, hak atas tanah masyarakat adat, serta perlindungan bagi kelompok-kelompok rentan dan marjinal," imbuh dia.

2. Menko Yusril ungkap wacana pemulangan Hambali dari penjara di AS

Menteri Yusril Ihza saat menghadiri perayaan Imlek di kediaman Meri Elka Pangestu (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Menteri Yusril Ihza saat menghadiri perayaan Imlek di kediaman Meri Elka Pangestu (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkap wacana pemerintah memulangkan Encep Nurjaman atau Riduan Isamuddin alias Hambali dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba. 

Hambali ditahan di Guantanamo sejak 2006 atas dugaan keterlibatan dalam serangan teror, termasuk Bom Bali 2002. Penangkapan Hambali dilakukan di Thailand pada 2003. Saat itu, Hambali tertangkap dan berpaspor Thailand. Meskipun begitu, Hambali tetap berstatus WNI walaupun memiliki beberapa paspor. Hambali adalah terdakwa kasus Bom Bali dan Bom JW Marriott.

“Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian,” kata Menko Yusril, Jumat (17/1/2025).

Yusril mengatakan, kasus Hambali telah kedaluwarsa jika diadili berdasarkan hukum Indonesia. Sebab, kasus terorisme yang melibatkan Hambali terjadi sekitar 23 tahun lalu.

“Berdasarkan hukum Indonesia, sebenarnya, kalau kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, itu ada kedaluwarsanya. Kalau lebih 18 tahun, perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi,” ujar dia.

3. Yusril ungkap kepulangan Hambali belum ada pembicaraan lebih lanjut

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aditya Mustaqim)
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Ditemui terpisah, Yusril mengungkap, belum ada pembicaraan terkait kepulangan Hambali ke Tanah Air.

“Hambali pun belum ada pembicaraan dan saat ini lagi kami pelajari. Jadi kasusnya memang tidak mudah memeriksanya, entahlah ada perubahan policy dari pemerintah Amerika Serikat terhadap orang-orang yang ditahan,” kata Yusril di Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Ia pun menyebut, pemulangan Hambali bukanlah prioritas. Yusril memastikan, yang menjadi prioritas adalah TKI yang dipidana mati di Malaysia dan Arab Saudi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us