Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Yusril Pastikan Aturan Penempatan Anggota Polri Tetap Berlaku

Yusril Ihza Mahendra
Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko Kumham Imipas)
Intinya sih...
  • MK menyarankan agar pengaturan jabatan tersebut idealnya diatur setingkat Undang-Undang (UU) dan bukan Peraturan Pemerintah (PP), Yusril menilai hal tersebut sebagai rekomendasi konstitusional, bukan larangan.
  • Pemerintah saat ini sedang dalam proses menyusun RPP. Hal ini tengah digodok di Kementerian PANRB dan Kemensetneg dengan Kemenko Kumham Imipas.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan ketentuan penempatan anggota Polri di sejumlah jabatan tetap sah dan berkekuatan hukum. Hal ini disampaikan Yusril menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang menolak uji materiil terhadap UU ASN dan UU Polri.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026), Mahkamah Konstitusi menyatakan norma-norma tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Yusril mengatakan, dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka norma-norma yang mengatur perwira Polri aktif dapat menduduki jabatan tertentu sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif masih sah secara hukum," ujar Yusril melalui keterangannya, Rabu (21/1/2026).

1. Yusril sebut MK hanya merekomendasikan, bukan melarang

Yusril Ihza Mahendra
Menko Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)

Yusril menilai MK menyarankan agar pengaturan jabatan tersebut idealnya diatur setingkat Undang-Undang (UU) dan bukan Peraturan Pemerintah (PP). Yusril menambahkan hal tersebut sebagai rekomendasi konstitusional, bukan larangan.

"Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya melalui RPP guna memberikan kepastian hukum," jelasnya.

2. Pemerintah sedang susun RPP

IMG-20251113-WA0112.jpg
Menko Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)

Yusril mengatakan, pemerintah sedang dalam proses menyusun RPP. Hal ini tengah digodok di Kementerian PANRB dan Kemensetneg dengan Kemenko Kumham Imipas.

"Kita tunggu saja hasil akhirnya. Target kami, RPP ini dapat diselesaikan pada akhir Januari sebagai pengaturan sementara sampai revisi UU Polri dan UU ASN dilakukan," ujarnya.

3. MK Nilai Polisi Aktif dalam Jabatan ASN Masih Relevan Dipertahankan

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Sebelumnya, MK menilai keberadaan frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) masih relevan untuk dipertahankan.

Frasa tersebut dipandang menjadi dasar pijakan yang saling berkorelasi dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) beserta Penjelasannya, sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Pertimbangan itu disampaikan MK dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Kanada Ogah Bayar, Prancis Tegas Tolak Dewan Perdamaian Gaza Trump

21 Jan 2026, 21:11 WIBNews