Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, yang akan mengambil jalur hukum lain selain Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi hal itu, Yusril mengatakan bahwa tidak ada jalur hukum lain di Indonesia yang bisa ditempuh selain Mahkamah Konstitusi.

1. Yusril sebut putusan MK mengikat semua pihak

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Yusril menjelaskan, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat semua pihak. Sehingga, tidak ada upaya hukum, banding, kasasi, dan PK.

"Dan putusan MK harus dilaksanakan atau dieksekusi oleh KPU 3 hari sejak putusan dibacakan. Karena keputusan diambil hari Kamis, maka selambat-lambatnya pada hari Minggu putusan itu sudah dilaksanakan KPU," kata Yusril di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

2. Jalur hukum yang bisa ditempuh di Indonesia hanya MK

Editorial Team

Tonton lebih seru di