Gagalkan Penyelundupan 72 Paruh Burung Rangkong, KLHK Amankan 1 Wanita

Burung Rangkong Gading merupakan satwa yang dilindungi

Jakarta, IDN Times - Pada Rabu (17/7/2019), pukul 05.00 WIB, KLHK berkolaborasi dengan Aviation Security (Avsec) dan Balai Karantina Bandara Internasional Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan 72 paruh burung. Paruh tersebut diduga jenis paruh burung Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) dan akan diselundupkan dari Indonesia menuju Hong Kong.

Penggagalan penyelundupan 72 paruh burung tersebut karena, menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, Rasio Ridho Sani, lalu lintas peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal terus dipantau dan diawasi secara intensif oleh petugas yang bersangkutan. Penegasan komitmen KLHK terkait dengan penegakan hukum terhadap kejahatan TSL terus dikuatkan melalui kolaborasi dan sinergi bersama instansi terkait lainnya.

1. Tim berhasil mengamankan seorang wanita yang membawa 72 paruh burung Rangkong Gading

Gagalkan Penyelundupan 72 Paruh Burung Rangkong, KLHK Amankan 1 WanitaIDN Times/KLHK

Pada kesempatan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia keturunan Tionghoa yang berinisial TLC (48 tahun). Wanita tersebut diduga membawa 72 paruh burung Rangkong Gading.

Adapun modus operandinya ialah paruh burung Rangkong tersebut dibungkus dengan kertas aluminium foil, dimasukkan di kaleng roti biskuit, kemudian disamarkan dengan menggunakan roti biskuit di atasnya. Selanjutnya kaleng-kaleng roti biskuit tersebut dimasukkan ke sebuah tas jinjing besar berwarna biru.

Saat melalui area pemeriksaan, petugas Bandara Soekarno-Hatta mencurigai isi tas tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui tas tersebut berisikan 72 paruh burung Rangkong Gading. Atas temuan itu, kemudian petugas Avsec dan Karantina melaporkan ke BKSDA DKI Jakarta. Kemudian BKSDA DKI Jakarta menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Balai Gakkum Jabalnusra Seksi Wilayah I Jakarta untuk dilakukan proses penyidikannya.

Sejumlah barang bukti yang diserahkan ialah 72 paruh burung Rangkong Gading (Rhinoplax vigil),  1 tas berwarna biru merek Omaya, 6 kaleng berbentuk bulat biskuit dengan merek Good Family, dan 1 kotak kardus biskuit.

2. Upaya pengamanan dan pemantauan aktivitas perdagangan satwa liar yang dilindungi terus ditingkatkan

Gagalkan Penyelundupan 72 Paruh Burung Rangkong, KLHK Amankan 1 Wanitayoutube.com

Burung Rangkong Gading merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Di Indonesia, sebaran satwa dilindungi ini di antaranya terdapat di Pulau Sumatra dan Kalimantan dengan habitat dataran rendah dan pepohonan tinggi.

Saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Seksi Wilayah I Jakarta Balai Gakkum Jabalnusra, sedang melakukan pemeriksaan tersangka TLC dan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 21 ayat (2) huruf b menyebutkan kegiatan memperdagangkan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia dikenai pidana. Adapun ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum, Sustyo Iryono, menyampaikan bahwa upaya pengamanan dan pemantauan aktivitas perdagangan satwa liar yang dilindungi di bandara, pelabuhan, dan terminal bus akan terus ditingkatkan demi mencegah terjadinya peredaran ilegal TSL yang dilindungi.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya