KLHK Telah Tetapkan 7 Hutan Adat, Cari Tahu Infonya di Sini!

Apa itu Hutan Adat?

Jakarta, IDN Times - Sampai dengan bulan Februari 2019, KLHK telah menetapkan 7 hutan adat yaitu: Hutan Adat Kasepuhan Cirompang, Hutan Adat Kasepuhan Pasireurih di Kabupaten Lebak, Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa di Kota Pagar Alam, Hutan Adat Temua, Hutan Adat Rage di Kabupaten Bengkayang, Hutan Adat Tenganan Pegringsingan di Kabupaten Karangasem, Hutan Adat Rimbo Tolang dan Rimbo Ubau di Kabupaten Dhamasraya dan akan diikuti oleh 6 hutan adat lainnya.

1. Sejarah awalnya Hutan Adat

KLHK Telah Tetapkan 7 Hutan Adat, Cari Tahu Infonya di Sini!IDN Times/KLHK

Pada tahun 2016 untuk pertama kalinya dilakukan penyerahan Hutan Adat kepada masyarakat yang telah mendiami daerahnya secara turun-temurun, khususnya pada Masyarakat Hukum Adat dengan semangat perlindungan dan penjagaan hutan di atas wilayah adat.

“Hutan Adat merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di Indonesia”, ucap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, pada acara Riungan Gede Kasepuhan Adat Banten Kidul (SABAKI) ke-11 di Kasepuhan Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Minggu (3/3/2019). 

Hal ini tentunya disambut antusias oleh masyarakat Banten. Sebagaimana maklumat yang dihasilkan dari Riuangan 5 tahunan SABAKI ke-11 dengan tema Mendorong Pengakuan Wilayah Adat, yaitu mendorong Undang-Undang pengakuan dan perlindungan hukum adat, dan Perda Masyarakat Hukum Adat yang mengatur tentang Desa Adat.

“Kami mendorong masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mendiri secara ekonomi dan bermartabat dalam budaya”, kata Ketua SABAKI, Kanta.

2. Yuk, kenali dulu apa itu Hutan Adat?

KLHK Telah Tetapkan 7 Hutan Adat, Cari Tahu Infonya di Sini!pexels.com/Rudolf Jakkel

Hutan adat bertujuan untuk perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal,  sehingga Hutan Adat tidak menghilangkan fungsi sebelumnya seperti Fungsi Lindung ataupun Fungsi Konservasi. Selain itu kekhususan adat adalah kebersamaan (komunal) oleh karena itu Hutan Adat juga tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan.

3. Bupati Lebak dukung kegiatan SABAKI

KLHK Telah Tetapkan 7 Hutan Adat, Cari Tahu Infonya di Sini!IDN Times/KLHK

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengatakan Pemerintah Kabupatan Lebak sangat mendukung kegiatan SABAKI dan telah menyampaikan maklumat dalam hal pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat. Dikatakan Iti pemerintah Lebak telah mengeluarkan Perda No. 8 tahun 2015 tentang Masyarakat Hukum Adat Lebak, yang telah mengurai 522 masyarakat adat yang ada di Kabupaten Lebak. 

Dikatakan Iti Octavia, selama ini masyarakat adat memperoleh kesulitan ketika mengolah lahan yang berbenturan dengan TNGHS dan Perhutani, dengan adanya pengakuan Hutan Adat,  masyatakat dapat berusaha dengan tetap menjaga kearifan lokalnya.

“Kami berterima kasih kepada Ibu Menteri Siti Nurbaya dan jajaran KLHK yang telah mengeluarkan SK Hutan Adat”, katanya. 

4. Sejumlah 750 komunitas adat di sekitar Bogor dan Lebak turut hadir

KLHK Telah Tetapkan 7 Hutan Adat, Cari Tahu Infonya di Sini!IDN Times/KLHK

Hutan Adat yang telah ditetapkan dan dicadangkan seluas keseluruhan ± 22.831 hektar yang terdiri dari penetapan/pencantuman hutan adat (34 unit seluas keseluruhan ± 17.659 ha) dan Pencadangan Hutan Adat (1 unit) seluas ± 5.172 ha.

Riungan Gede SABAKI ke-11 berlangsung selama 3 hari dari tanggal 1 - 3 Maret 2019, yang dihadiri sekitar 750 komunitas adat yang tersebar di Kabupaten Bogor dan Sukabumi (Jawa Barat), dan Kabupatan Lebak Dan Pandeglang (Banten). Selain Siti Nurbaya, juga hadir Menteri Komunikasi dan Informatika Rudi Antara, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, tokoh masyarakat dan tokoh adat dari Kabupatan Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupatan Pandeglang dan Kabupatan Lebak.  

Topik:

  • Ajeng

Berita Terkini Lainnya