Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengungkapkan ada 15 warga Indonesia yang sudah ditangkap imigrasi Amerika Serikat (ICE). Bahkan, ada satu orang yang sudah dideportasi.
Mereka ditangkap atas tuduhan pelanggaran imigrasi. Meski demikian, sebagian besar memang WNI tanpa dokumen lengkap yang sudah lama tinggal di AS.
"Berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI, ada 15 WNI yang terdampak, baik yang sudah ditahan dan ada pula yang sudah dideportasi," kata Judha di Jakarta, Rabu (23/4/2025).