Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

WNI Ditahan di AS, Kemlu Berikan Pendampingan

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
Intinya sih...
  • Kasus penahanan WNI di Minnesota, AS
  • Kemlu dan KJRI Chicago mendampingi WNI AWH yang ditangkap oleh Homeland Security dan ICE
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) angkat bicara terkait dengan kasus penahanan WNI di Minnesota, Amerika Serikat (AS). Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan, pihaknya dan KJRI Chicago sedang mendampingi WNI atas nama AWH tersebut.

"Kemlu dan KJRI Chicago sedang mendampingi kasus seorang WNI atas nama AWH. Yang bersangkutan ditangkap oleh Homeland Security dan ICE (Immigration and Customs Enforcement) pada tanggal 27 Maret 2025 di Minnesota," kata Judha kepada IDN Times, Rabu (16/4/2025).

Judha menuturkan, KJRI Chicago sudah berkomunikasi dengan AWH dan istrinya yang berkewarganegaraan AS. Selama proses hukum, ujar Judha, AWH telah didampingi pengacara.

1. AWH sudah menjalani persidangan dan dibebaskan dengan jaminan

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Judha menambahkan, AWH telah menjalani persidangan pada 10 April 2025 dengan putusan dibebaskan dengan jaminan.

"Namun Dept of Homeland Security mengajukan banding yang dijadwalkan diadakan pada tanggal 17 April 2025. Saat ini AWH ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota," ujar Judha.

2. AWH protes pembunuhan George Floyd

Ilustrasi Bendera Amerika Serikat (pixabay.com/coffeemeplease-13298734)
Ilustrasi Bendera Amerika Serikat (pixabay.com/coffeemeplease-13298734)

Sebelumnya, AWH pada 2022 tercatat mendapat gugatan hukum karena melakukan tindak perusakan properti saat melakukan aksi demonstrasi terkait kematian George Floyd (black lives matter). Akhirnya, kasus itu dibatalkan oleh jaksa penuntut demi kepentingan keadilan.

Floyd merupakan warga kulit hitam AS yang tewas di tangan polisi negara itu. Kematiannya membawa protes di seluruh dunia untuk berlaku lebih adil kepada semua orang, apapun warna kulitnya. Karenanya, protes tersebut bernama 'Black Lives Matters'.

3. Ratusan mahasiswa internasional di AS dicabut visa pelajarnya

ilustrasi visa (freepik.com/vvstudio)
ilustrasi visa (freepik.com/vvstudio)

Sementara itu, pemerintahan AS di bawah Donald Trump menggalakkan kebijakan imigrasi. Awalnya, ia bersumpah untuk mendeportasi ‘jutaan’ migran tidak berdokumen lengkap dalam masa jabatan keduanya.

Namun, kemudian berlanjut hingga ke mahasiswa asing yang belajar di Negeri Paman Sam tersebut. Mereka yang tidak sejalan dengan politik Trump akan dideportasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us