Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

22 Negara Bagian AS Gugat Kebijakan Kewarganegaraan Trump 

Donald Trump disumpah sebagai Presiden AS ke-47. (The Trump White House, Public domain, via Wikimedia Commons)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 22 negara bagian dan kota Amerika Serikat (AS) yang dipimpin Partai Demokrat menggugat kebijakan Presiden Donald Trump soal penghapusan kewarganegaraan otomatis pada Selasa (21/1/2025). Mereka beranggapan perintah eksekutif Trump melanggar Amandemen ke-14 Konstitusi AS yang menjamin hak kewarganegaraan bagi setiap anak yang lahir di wilayah AS.

Kebijakan kontroversial ini akan mulai berlaku pada 19 Februari 2025. Jaksa Agung New Jersey, Matthew Platkin, menyebut presiden tidak bisa menghapus amandemen yang telah eksis berabad-abad hanya melalui perintah eksekutif.

Dilansir Reuters, Kantor Jaksa Agung Massachusetts mencatat sekitar 150 ribu anak setiap tahunnya bakal kehilangan hak kewarganegaraan AS. Mayoritas dari mereka merupakan anak-anak dari ibu yang tinggal secara ilegal maupun sementara di AS dan ayah bukan warga AS.

1. Detail kebijakan kontroversial Trump

Melansir CNN, perintah eksekutif ini melarang seluruh lembaga federal mengeluarkan dokumen kewarganegaraan AS bagi anak-anak yang lahir dari orang tua tanpa status legal. Keputusan Trump ini ditandatangani beberapa jam setelah pelantikannya sebagai presiden AS pada Senin (20/1/2025).

AS merupakan satu dari 30 negara yang masih menerapkan sistem kewarganegaraan otomatis berdasarkan prinsip tempat kelahiran. Sistem serupa diterapkan negara-negara benua Amerika seperti Kanada dan Meksiko. Mayoritas negara lain mengandalkan prinsip kewarganegaraan berdasarkan status orang tua atau modifikasi dari sistem kewarganegaraan otomatis.

Pemerintahan Trump mengklaim kebijakan ini diperlukan demi mengubah sistem imigrasi AS. Pejabat Gedung Putih, Harrison Fields, menyebut pihaknya siap menghadapi seluruh gugatan.

"Sayap kiri radikal bisa memilih berenang melawan arus dan menolak kemauan luar biasa rakyat, atau bekerja sama dengan Presiden Trump," ujar Fields, dilansir AP. 

Keputusan ini telah diantisipasi dan direncanakan Trump sejak masa jabatan pertamanya. Staf khusus pemerintahan Trump telah mempersiapkan proses implementasi kebijakan ini sejak lama.

2. Dampak kebijakan Trump

Anak-anak yang terdampak kebijakan Trump berisiko kehilangan akses ke berbagai layanan federal AS. Kebijakan ini menghilangkan hak mereka mendapatkan jaminan kesehatan Medicaid dan layanan pendidikan yang dibiayai pemerintah federal.

American Civil Liberties Union (ACLU) telah mengajukan gugatan mewakili kepentingan ibu hamil yang akan melahirkan setelah kebijakan berlaku. Salah satunya perempuan bernama Carmen yang telah tinggal di AS selama 15 tahun dan sedang menunggu status visa permanennya.

Direktur Legal Nasional ACLU, Cecillia Wang, menyatakan kekhawatirannya.

"Pencabutan harta paling berharga berupa kewarganegaraan dari anak-anak merupakan kerugian besar, hal ini menolak keanggotaan penuh mereka dalam masyarakat AS yang seharusnya menjadi hak mereka," ujar Wang. 

Kebijakan ini juga berisiko menciptakan generasi tanpa kewarganegaraan. Negara-negara bagian yang menggugat berargumen bahwa anak-anak yang lahir setelah 19 Februari 2025 akan kehilangan status hukum di mata pemerintah federal AS.

3. Pandangan hukum soal kebijakan Trump

Persoalan kewarganegaraan otomatis dinilai telah memiliki basis kuat dalam sistem hukum AS. Mahkamah Agung AS pada 1898 memutuskan dalam kasus Wong Kim Ark bahwa anak-anak yang lahir di AS dari orang tua non-AS berhak mendapatkan kewarganegaraan AS.

Gugatan terhadap kebijakan Trump diajukan di pengadilan federal di Boston, Seattle, dan New Hampshire. Kasus ini mungkin akan menjadi pertarungan hukum pertama agenda Trump di Mahkamah Agung AS dalam masa jabatan keduanya.

Jaksa Agung Massachusetts, Andrea Joy Campbell, memandang kebijakan ini melanggar konstitusi.

"Presiden Trump tidak memiliki wewenang mencabut hak-hak konstitusional," kritiknya.

Perlawanan hukum juga datang dari berbagai kelompok pembela hak-hak imigran. Mereka menilai kebijakan ini akan mengguncang fondasi komunitas AS dan mempengaruhi masa depan ribuan anak yang lahir di negara tersebut.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rama
EditorRama
Follow Us