Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AS Akan Wajibkan Perusahaan AI Ungkap Penggunaan Karya Berhak Cipta

Bendera Amerika Serikat. (unsplash.com/Robert Linder)

Jakarta, IDN Times - Rancangan undang-undang (RUU) baru di Amerika Serikat (AS), yang diajukan oleh Adam Schiff sebagai anggota Kongres dari Partai Demokrat asal California, mewajibkan perusahaan yang mengembangkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengungkapkan karya-karya dengan hak cipta yang digunakan dalam melatih model AI mereka.

Tujuannya adalah menyeimbangkan potensi besar AI dengan panduan etika dan perlindungan hak cipta.

"AI berpotensi mengubah ekonomi, sistem politik, dan kehidupan sehari-hari kita secara mendasar," ujar Schiff dalam pernyataannya, dilansir dari The Guardian pada Rabu (10/4/2024).

RUU yang diberi nama Generative AI Copyright Disclosure Act ini diharapkan dapat melindungi hak para pencipta karya, sekaligus mendorong inovasi yang bertanggung jawab di bidang AI.

1. RUU mewajibkan pelaporan karya berhak cipta dalam 30 hari

RUU ini mewajibkan perusahaan AI untuk menyerahkan daftar lengkap karya berhak cipta yang digunakan dalam dataset pelatihan mereka ke Kantor Hak Cipta AS, setidaknya 30 hari sebelum model AI baru diluncurkan ke publik.

Kewajiban ini juga berlaku saat dataset pelatihan untuk model yang sudah ada diubah secara signifikan. Perusahaan yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan denda perdata yang ditentukan berdasarkan sejumlah faktor seperti riwayat ketidakpatuhan dan ukuran perusahaan.

"RUU yang saya ajukan ini merupakan langkah penting untuk mendukung inovasi teknologi AI sekaligus melindungi hak cipta dan kontribusi para pencipta karya. Dengan adanya kewajiban ini, para kreator akan tahu ketika karya mereka dipakai untuk melatih AI," jelas Schiff kepada Billboard.

2. RUU banjir dukungan dari pelaku industri kreatif

RUU yang diajukan Schiff mendapatkan dukungan luas dari berbagai organisasi dan serikat pekerja di industri kreatif, seperti musik, fotografi, film, dan televisi. Mereka menekankan pentingnya melindungi karya kreatif manusia sebagai sumber utama yang digunakan dalam pengembangan teknologi AI.

Duncan Crabtree-Ireland, perwakilan dari serikat pekerja film dan televisi (SAG-AFTRA), menegaskan bahwa kekayaan intelektual dari para kreator harus dilindungi karena menjadi dasar bagi pembuatan konten AI.

Seiring kemajuan pesat teknologi AI, kekhawatiran tentang ancaman terhadap hak dan mata pencaharian para seniman semakin meningkat. Dukungan dari industri kreatif ini menunjukkan urgensi untuk mengatur penggunaan karya berhak cipta dalam pengembangan AI demi melindungi kepentingan para kreator.

3. Penggunaan karya berhak cipta oleh AI picu tuntutan hukum

ilustrasi logo OpenAI. (unsplash.com/Levart_Photographer)

Perdebatan tentang apakah perusahaan AI terkemuka menggunakan karya berhak cipta secara ilegal semakin memanas, hingga memicu tuntutan hukum dan penyelidikan dari pemerintah.

OpenAI, salah satu perusahaan AI ternama, menghadapi gugatan atas dugaan penggunaan karya berhak cipta untuk mengembangkan alat mereka, ChatGPT. Komedian Sarah Silverman dan surat kabar New York Times termasuk pihak yang telah mengajukan klaim pelanggaran hak cipta terhadap OpenAI.

Perusahaan tersebut membantah tuduhan dan berargumen bahwa penggunaan materi berhak cipta mereka termasuk dalam kategori penggunaan wajar (fair use), sebuah doktrin hukum yang memungkinkan penggunaan karya berhak cipta tanpa izin dalam kondisi tertentu. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Leo Manik
EditorLeo Manik
Follow Us