Belgia Bakal Akui Negara Palestina di Sidang Umum PBB

- Belgia akan mengakui negara Palestina di Sidang Umum PBB bulan ini
- Langkah ini dinilai akan mendorong lebih banyak negara untuk mengakui Palestina
- Palestina sambut baik keputusan Belgia, Israel dan AS kecam rencana pengakuan negara Palestina
Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Belgia Maxime Prevot, pada Selasa (2/9/2025), mengumumkan bahwa Brussels akan mengakui negara Palestina dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) yang akan digelar bulan ini. Syaratnya, seluruh sandera Israel yang masih ditahan di Gaza harus sudah dibebaskan, dan Hamas tidak lagi terlibat dalam pemerintahan Palestina.
Prevot mengatakan, Brussels juga akan menjatuhkan 12 sanksi terhadap Israel, termasuk larangan impor produk dari permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki, dan peninjauan kebijakan pengadaan publik dengan perusahaan-perusahaan Israel.
"Keputusan ini diambil mengingat tragedi kemanusiaan yang terjadi di Palestina, khususnya di Gaza, dan sebagai respons terhadap kekerasan yang dilakukan oleh Israel yang melanggar hukum internasional,” tulis Prevot, yang juga menjabat Wakil Perdana Menteri Belgia, di media sosial X.
1. Langkah ini dinilai akan mendorong lebih banyak negara untuk mengakui Palestina
Sebelumnya, pada Juli, Presiden Prancis Emmanuel Macron menyatakan bahwa Paris akan mengakui negara Palestina dalam UNGA yang dijadwalkan berlangsung pada 9-23 September di New York. Langkah tersebut kemudian diikuti oleh sejumlah negara lainnya, termasuk Inggris, Kanada dan Australia, meski dengan syarat tertentu.
Hingga April 2025, sekitar 147 negara, yang mewakili 75 persen anggota PBB, telah mengakui negara Palestina.
Hashem Ahelbarra dari Al Jazeera mengatakan bahwa meskipun keputusan Belgia untuk mengakui negara Palestina tampak seperti langkah simbolis, terdapat momentum besar yang kini sedang berkembang di Eropa. Keputusan ini dinilai akan semakin mendorong lebih banyak negara Eropa untuk memberikan pengakuan serupa.
“Ini artinya, setiap negara Eropa yang mengatakan ‘saya mengakui Palestina’ akan mengakui kedaulatan negara Palestina yang merdeka dengan perbatasan yang sudah ada sebelum 1967, termasuk Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur, serta pembentukan penuh hubungan diplomatik dengan negara Palestina," ujar Ahelbarra.
2. Palestina sambut baik keputusan Belgia
Pengumuman Belgia pada Selasa disambut baik oleh Kementerian Luar Negeri Palestina. Dalam pernyataan di X, kementerian menyebut niat Belgia untuk mengakui negara Palestina sejalan dengan hukum internasional dan resolusi PBB, serta melindungi solusi dua negara dan mendukung upaya perdamaian. Pihaknya juga menyerukan negara-negara lain untuk mengikuti langkah tersebut.
Pemerintah Israel sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun, pemimpin partai oposisi Israel Yisrael Beiteinu, Avigdor Lieberman, menilai keputusan Belgia merupakan dampak langsung dari kegagalan politik Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
“Karena ketidakmampuan Netanyahu mengelola arena politik, negara Palestina sedang didirikan di depan mata kita. Keputusan Belgia untuk ikut serta dalam pengakuan dan sanksi ini adalah akibat langsung dari kegagalan politiknya,” tulis Lieberman di X.
3. Isral dan AS kecam negara-negara yang ingin akui negara Palestina
Israel dan sekutu utamanya, Amerika Serikat (AS), telah mengecam keras negara-negara yang berniat mengakui negara Palestina. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio sebelumnya menyebut rencana Prancis sebagai keputusan gegabah yang mendukung propaganda Hamas. Ia juga mengumumkan bahwa pemerintahan Presiden AS Donald Trump akan menolak dan mencabut visa bagi pejabat Palestina menjelang UNGA.
Sejak Oktober 2023, perang Israel di Gaza telah menewaskan sedikitnya 63.557 warga Palestina dan melukai 160.660 lainnya. Operasi militer brutal tersebut juga telah menghancurkan wilayah itu, di mana penduduknya kini menghadapi kelaparan parah.
Pada November 2024, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perangnya di wilayah tersebut, dilansir dari Anadolu.