Bertambah, Kemlu Ungkap WNI yang Ditangkap Imigrasi AS Jadi 20 Orang

- 20 WNI ditangkap imigrasi AS, 5 di antaranya sudah dideportasi
- 6 dari 20 yang ditangkap merupakan mahasiswa dengan visa F1
- Pemerintah Indonesia memberikan hak kekonsuleran, pendampingan hukum, dan koordinasi dengan komunitas WNI di AS
Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memperbarui informasi terkait WNI yang ditangkap imigrasi Amerika Serikat (AS). Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha mengungkapkan, data terbaru menunjukkan 20 WNI ditangkap.
"Dari informasi terakhir pagi ini, tercatat ada 20 WNI yang terdampak. Dari 20 itu, 5 sudah dideportasi," ujar Judha dalam press briefing di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
1. Ada mahasiswa yang masih memiliki visa aktif

Judha menuturkan, dari 20 WNI yang terdampak kebijakan imigrasi terbaru AS, ada 6 orang merupakan mahasiswa. Menurut Judha, awalnya mereka memiliki visa F1 atau visa pelajar.
Jumlah ini bertambah dari sebelumnya, yang hanya satu mahasiswa. Judha mengatakan, sudah berkoordinasi dengan 6 perwakilan RI di Amerika Serikat, termasuk KBRI Washington DC terkait hal tersebut.
2. Pemerintah sosialisasikan 'Know Your Right'

Judha menuturkan, sejumlah langkah telah dilakukan pemerintah Indonesia, termasuk menyosialisasikan hak-hak yang perlu diketahui para WNI.
Sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia, antara lain pemberian hak kekonsuleran, pendampingan hukum, koordinasi dan komunikasi dengan komunitas WNI di Amerika Serikat, serta berkoordinasi dengan pihak berwenang di AS.
3. Indonesia minta AS lakukan kebijakan sesuai hukum keimigrasian

Judha mengungkapkan, pemerintah Indonesia menyampaikan perhatian terkait penangkapan ini. Pasalnya, ada tindakan dari aparat imigrasi AS yang tidak sesuai proses.
"Kita menyampaikan concern kita mengenai adanya tindakan dari aparat imigrasi AS terhadap penahanan WNI yang tidak melalui proses. Antara lain ada yang visanya masih berlaku dan dicabut kemudian tanpa pemberitahuan," kata Judha menjelaskan.
Pemerintah Indonesia, kata Judha, meminta agar pemerintah AS menegakkan hukum keimigrasian dengan proses yang benar. Langkah ini dilakukan agar dapat memastikan hak-hak WNI dapat terlaksana.