Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

15 WNI Ditangkap Imigrasi AS, 1 Sudah Dideportasi

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
Intinya sih...
  • 15 WNI ditangkap imigrasi AS, satu dideportasi
  • Sebagian besar tanpa dokumen lengkap, tinggal lama di AS
  • Koordinasi perwakilan RI untuk bantu selesaikan kasus hukum
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengungkapkan ada 15 warga Indonesia yang sudah ditangkap imigrasi Amerika Serikat (ICE). Bahkan, ada satu orang yang sudah dideportasi.

Mereka ditangkap atas tuduhan pelanggaran imigrasi. Meski demikian, sebagian besar memang WNI tanpa dokumen lengkap yang sudah lama tinggal di AS.

"Berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI, ada 15 WNI yang terdampak, baik yang sudah ditahan dan ada pula yang sudah dideportasi," kata Judha di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

1. Salah satu yang ditahan Aditya Harsono Wicaksono

Judha menuturkan, salah satu WNI yang ditahan adalah Aditya Harsono Wicaksono yang sempat ramai di X. Ia ditangkap di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu.

"Selain AH, satu dari 15 WNI lainnya yang diamankan tersebut diketahui telah dideportasi ke Tanah Air," kata Judha menjelaskan.

2. Tersebar di enam perwakilan RI di AS

Ilustrasi bendera Amerika Serikat (AS). (unsplash.com/Aaron Burden)
Ilustrasi bendera Amerika Serikat (AS). (unsplash.com/Aaron Burden)

Para WNI yang ditangkap tinggal di enam wilayah perwakilan AS. Karenanya, koordinasi dengan enam perwakilan RI di AS, termasuk KBRI Washington DC, KJRI San Francisco, Los Angeles, Chicago, Houston dan New York dilakukan untuk mendapatkan komunikasi intensif.

Koordinasi dilakukan untuk membantu menyelesaikan kasus hukum para WNI tersebut.

"Termasuk KJRI Chicago yang menangani kasus tersebut juga sudah berhubungan dengan yang bersangkutan, dengan istrinya yang merupakan WN AS, dan pihak kuasa hukumnya," tutur Judha.

3. Kemlu sosialisasikan hak hukum para WNI di AS

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha bertemu dengan WNI yang dievakuasi dari Suriah. (dok. Kemlu RI)
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha bertemu dengan WNI yang dievakuasi dari Suriah. (dok. Kemlu RI)

Tak hanya berkomunikasi dengan perwakilan, Judha juga meminta agar sosialisasi hak hukum para WNI di AS juga dilakukan. Hal tersebut akan berguna jika mereka menghadapi penangkapan.

Perwakilan RI dan Komunitas WNI di AS bekerja sama untuk menyebarkan informasi tersebut.

"Mereka harus mengetahui hak hukumnya, seperti hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, mendapat pendampingan pengacara, serta hak tidak menyampaikan pernyataan apapun jika tidak didampingi pengacara," ujar Judha.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us