Jakarta, IDN Times - Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju Korea Selatan (Korsel) mengatakan pada Kamis (24/4/2025), mereka telah mendakwa mantan Presiden Moon Jae-in atas tuduhan korupsi. Meski begitu, Moon didakwa tanpa penahanan.
Dia dituduh membiarkan mantan menantunya menerima perlakuan istimewa saat mendapatkan pekerjaan di maskapai Thai Eastar Jet. Moon didakwa menerima suap 223 juta won (sekitar Rp2,6 miliar), dari mantan anggota parlemen Lee Sang-jik.
Sementara, Lee yang mendirikan maskapai berbiaya rendah Thai Eastar Jet didakwa melakukan penyuapan dan pelanggaran kepercayaan.