Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ICJ: Israel Wajib Fasilitasi Bantuan Kemanusiaan Gaza Lewat UNRWA

WhatsApp Image 2025-09-29 at 14.20.00 (1).jpeg
Lembaga kemanusiaan International Networking for Humanitarian (INH) salurkan bantuan kemanusiaan bagi warga sipil Palestina di Jalur Gaza pada Senin (29/9/2025). (Dok. INH)
Intinya sih...
  • Israel diminta hormati hak dan kekebalan PBB. Dalam putusannya, ICJ menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak istimewa dan kekebalan lembaga-lembaga PBB sesuai dengan Pasal 105 Piagam PBB. Israel memiliki kewajiban penuh untuk memastikan seluruh entitas dan pejabat PBB dapat bekerja tanpa gangguan.
  • ICJ tolak klaim Israel soal UNRWA disusupi Hamas. ICJ menegaskan kembali legitimasi UNRWA sebagai lembaga kemanusiaan resmi PBB yang memiliki mandat untuk menyalurkan bantuan bagi pengungsi Palestina. Israel belum dapat memberikan bukti konkret atas tudingan bahwa UNRWA telah disusupi oleh anggota kelompok bers
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Internasional (ICJ) menegaskan, Israel berkewajiban memfasilitasi program bantuan kemanusiaan yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk oleh Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA). Putusan ini disampaikan oleh Presiden ICJ, Yuji Iwasawa, dalam sidang di Den Haag, Kamis (23/10/2025).

Iwasawa mengatakan, keputusan tersebut menjadi penegasan atas kewajiban hukum Israel sebagai negara anggota PBB untuk menjamin kelancaran distribusi bantuan bagi warga Palestina di tengah krisis kemanusiaan yang masih berlangsung di Jalur Gaza.

“Israel berkewajiban menyetujui dan memfasilitasi program bantuan yang disediakan oleh PBB dan lembaga-lembaganya, termasuk UNRWA,” ujar Iwasawa dalam sidang terbuka yang disiarkan langsung, dikutip dari Anadolu.

1. Israel diminta hormati hak dan kekebalan PBB

Ilustrasi UNRWA. (dok. X @unrwa)
Ilustrasi UNRWA. (dok. X @unrwa)

Dalam putusannya, ICJ juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak istimewa dan kekebalan lembaga-lembaga PBB sesuai dengan Pasal 105 Piagam PBB. Iwasawa menyebut, Israel memiliki kewajiban penuh untuk memastikan seluruh entitas dan pejabat PBB dapat bekerja tanpa gangguan.

“Israel wajib menghormati sepenuhnya hak istimewa dan kekebalan yang diberikan kepada PBB, termasuk lembaga, entitas, dan pejabatnya di Palestina,” tegas Iwasawa.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh fasilitas dan aset milik PBB, termasuk UNRWA, harus mendapat perlindungan penuh dari segala bentuk campur tangan atau serangan selama proses penyaluran bantuan berlangsung.

2. ICJ tolak klaim Israel soal UNRWA disusupi Hamas

pusat kesehatan UNRWA di Jenin, Tepi Barat, Palestina. (Pierre Marshall, CC BY 2.0 , via Wikimedia Commons)
pusat kesehatan UNRWA di Jenin, Tepi Barat, Palestina. (Pierre Marshall, CC BY 2.0 , via Wikimedia Commons)

Dalam sidang tersebut, Iwasawa menyinggung klaim Israel yang menyebut bahwa UNRWA telah disusupi oleh anggota kelompok bersenjata Hamas. Namun, menurut ICJ, Israel belum dapat memberikan bukti konkret atas tudingan tersebut.

“Meskipun Israel mengklaim UNRWA telah disusupi, Israel belum memberikan bukti bahwa sebagian besar pegawai UNRWA adalah anggota Gerakan Palestina Hamas atau kelompok bersenjata lainnya,” ujar Iwasawa.

ICJ menegaskan kembali legitimasi UNRWA sebagai lembaga kemanusiaan resmi PBB yang memiliki mandat untuk menyalurkan bantuan bagi pengungsi Palestina.

3. Putusan ICJ lanjutan Resolusi PBB pada Desember 2024

markas ICJ di Den Haag, Belanda
markas ICJ di Den Haag, Belanda (International Court of Justice; originally uploaded by Yeu Ninje at en.wikipedia., Public domain, via Wikimedia Commons)

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari resolusi yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada Desember 2024. Dalam resolusi tersebut, PBB meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasihat mengenai kewajiban Israel terkait penyaluran bantuan ke Jalur Gaza.

Resolusi itu mendapat dukungan luas dari 137 negara, termasuk Rusia, sementara 12 negara menolak dan 22 lainnya memilih abstain.

ICJ sendiri telah menggelar sidang terkait isu ini pada 28 April hingga 2 Mei 2025. Putusan yang dikeluarkan pada Oktober ini dianggap sebagai tonggak penting dalam memperjelas tanggung jawab Israel terhadap lembaga-lembaga PBB di wilayah pendudukan Palestina.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

KPK Periksa Lebih dari 300 PIHK Terkait Kasus Haji Era Yaqut

23 Okt 2025, 17:51 WIBNews