Jakarta, IDN Times - Parlemen Israel (Knesset) mengesahkan tiga rancangan undang-undang, di mana salah satunya menetapkan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina atau UNRWA sebagai organisasi teroris.
Dilansir dari Anadolu, Rabu (24/7/2024), RUU tersebut memuat larangan UNRWA beroperasi dalam misi apa pun, layanan apa pun, serta aktivitas apa pun di wilayah Israel. RUU ini bahkan mendapat persetujuan sekitar 58 suara.