Pemberian vaksin polio untuk anak-anak di Jalur Gaza selama konflik masih terus berlangsung pada September 2024. (x.com/@UNRWA)
Parlemen Israel akhirnya mengesahkan dua Undang-Undang (UU) yang melarang keberadaan dan operasional Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di tanah yang diduduki Israel, termasuk Jalur Gaza dan Tepi Barat.
UU pertama menyebutkan, UNRWA dilarang melakukan aktivitas apa pun atau menyediakan layanan bantuan di dalam wilayah Israel, termasuk Yerusalem Timur.
Sedangkan UU kedua, Israel menetapkan UNRWA sebagai kelompok teroris dan otomatis tidak akan ada interaksi atau pun komunikasi antara UNRWA dan pihak Israel. Dua UU ini akan berlaku sekitar 90 hari lagi setelah Kementerian Luar Negeri Israel bersurat ke kantor PBB.
Padahal, para warga Palestina yang menjadi korban kekejaman Israel bergantung pada UNRWA yang mendistribusikan makanan serta bantuan lainnya untuk bertahan hidup.