Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
potret staf UNRWA. (x.com/UNLazzarini)

Intinya sih...

  • Pemerintah Indonesia mengutuk keras larangan kegiatan UNRWA di Israel yang melanggar Piagam PBB dan Konvensi 1946.
  • Indonesia mendesak DK PBB untuk menghentikan tindakan Israel dan mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia mengutuk keras putusan Parlemen Israel (Knesset) yang melarang kegiatan UNRWA di Israel yang berimplikasi pada terhentinya kerja UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza.

“Keputusan ini jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB,” sebut pernyataan Kementerian Luar Negeri RI, Selasa (29/10/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di