Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jual Barang Mewah ke Korut, Perusahaan Singapura Langgar Sanksi PBB

straitstimes.com

Washington, IDN Times - Dua perusahaan Singapura diduga telah melanggar sanksi PBB. Dari sebuah draft yang beredar, kedua perusahaan memasok barang-barang mewah ke Korea Utara. Padahal baik PBB ataupun Pemerintah Singapura telah melarang penjualan barang mewah ke Korea Utara.

Mengingat, Korea Utara sedang menjalani sanksi global atas uji coba nuklir dan rudal yang terus menerus dilakukan.

Diwartakan dari BBC, The Straits Times dan Channel News Asia, Selasa (13/3/2018), Pemerintah Singapura saat ini sedang menyelidiki hal tersebut. Mengingat informasi yang beredar ini bersumber dari draft laporan PBB yang akan dipublikasikan akhir pekan ini

Jika benar pelanggaran itu terjadi, para analis menduka, pelanggaran serupa kemungkinan dilakukan oleh negara-negara Asia lainnya.

1. Jenis barang mewah yang dikirim ke Korea Utara adalah anggur dan minuman keras

bbc.com

Dalam draft laporan PBB itu, disebutkan dua perusahaan Singapura itu memasok barang mewah ke Korea Utara termasuk anggur dan minuman keras hingga akhir Juli 2017. Dengan adanya sanksi global yang dilakukan PBB untuk Korut, menjual barang-barang mewah ke Korea Utara adalah hal ilegal sejak tahun 2006.

Undang-undang Singapura melarang penjualan barang mewah itu ke Korea Utara selama beberapa tahun. Kedua perusahaan yang disebutkan dalam laporan itu adalah OCN dan T Specialist. Namun kedua perusahaan itu telah membantah melakukan pelanggaran.

2. Sebelumnya, PBB telah memberikan sanksi internasional pada Korea Utara. Aktivitas perekonomian Korea Utara sangat terbatas

bbc.com

Laporan PBB itu menyebutkan antara tahun 2011 dan 2014, terjadi transaksi senilai lebih dari 2 Juta USD, yang diduga berasal dari penjualan barang ke Korea Utara mengalir dari Daedong Credit Bank ke rekening bank T Specialist di Singapura.

Padahal, Kementerian Luar Negeri Singapura menegaskan jika pemerintah telah melarang lembaga keuangan yang ada untuk memberikan bantuan keuangan atau layanan yang memfasilitasi perdagangan dengan Korea Utara.

Namun lagi-lagi, T Spesialist membantah hal itu. Dalam kesaksiannya pada PBB, ia menyebutkan dana tersebut berasal dari sebuah perusahaan di Hongkong dan terkait dengan penjualan sebelum tahun 2012.

Selain melakukan penjualan, kedua perusahaan itu juga dituduh PBB memiliki hubungan jangka panjang dan dekat, termasuk juga kepemilikan dengan Bank Komersial Ryugyong yang masuk ke dalam daftar sanksi PBB tahun 2017.

3. Kedua perusahaan itu membantah tuduhan PBB. Mereka menyebutkan transaksi dengan Korea Utara dilakukan sebelum pemberian sanksi PBB

bbc

Pengacara perusahaan, Edmond Pereira mengonfirmasi jika pihaknya sedang diselidiki oleh pihak berwenang Singapura. Namun ia bersikeras jika perusahaan kliennya tidak memiliki hubungan keuangan, kepentingan ataupun apapun dengan Korea Utara.

Edmond mengakui perusahaan kliennya telah melakukan bisnis dengan Korea Utara namun jauh sebelum sanksi PBB berlaku. Dia juga menambahkan perusahaan kliennya telah mengurangi keterlibatan mereka di Korea Utara.

Pada November lalu, Singapura melarang sepenuhnya perdagangan dengan Korea Utara. Laporan PBB mengklaim beberapa transaksi dalam kasus OCN dan T Spesialist menggunakan sistem keuangan Singapura.

Untuk itu, PBB meminta tanggung jawab negara-negara anggota agar memastikan setiap bank memiliki pengawasan ketat pada individu ataupun perusahaan yang membuka rekening.

Pihak BBC mencoba mengonfirmasi dua bank Singapura yang diduga terlibat dengan transaksi di Korut. Namun mereka menolak berkomentar. 

Otoritas Moneter Singapura rencananya bakal bekerja sama dengan PBB untuk mengungkap kasus ini. Pihak otoritas mengaku tidak akan segan memberikan tindakan tegas pada lembaga keuangan yang melanggar aturan.

Share
Topics
Editorial Team
IAKT
EditorIAKT
Follow Us