Kabar Baik! Turki Bebaskan Visa bagi Wisatawan Indonesia

Jakarta, IDN Times – Turki akhirnya memberlakukan kebijakan bebas visa bagi pelancong asal Indonesia. Keputusan itu diambil dalam rangka memperkuat hubungan antara kedua negara. Kebijakan bebas visa diumumkan dalam keterangan tertulis Kedutaan Besar Turki di Jakarta.
“Memandang hubungan erat antara masyarakat Indonesia dan Turki yang telah terjalin selama berabad-abad, serta kemitraan strategis antara kedua negara kita, Turki telah memutuskan untuk membebaskan wajib visa bagi warga Indonesia yang bepergian ke Turki,” kata keterangan tersebut, dikutip dari ANTARA.
1. Bebas visa untuk masa kunjungan 30 hari

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 4930 yang dikeluarkan pada 22 Desember lalu.
Kebijakan tersebut membebaskan siapa saja yang memliki paspor biasa untuk melakukan perjalanan ke Turki tanpa membayar visa dan boleh berada di Turki selama 30 hari.
2. Tanggal berlakunya akan segera diumumkan

Pihak Turki belum memberikan kepastian kapan kebijakan itu berlaku. Namun, Kedutaan Turki menyebut tanggal berlakunya akan segera diumumkan.
“Kami meyakini bahwa langkah yang diambil oleh Turki ini akan mendorong hubungan erat yang telah dimiliki oleh kedua negara, dan mempromosikan hubungan antar-masyarakat serta hubungan bisnis,” demikian Kedubes Turki.
3. Turki dan Indonesia sepakat ubah nama jalan sesuai tokoh bangsa

Rencana untuk membebaskan visa ke Turki menjadi salah satu kesepakatan dalam lawatan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, ke Ankara pada Oktober lalu.
Selain rencana bebas visa dan pengakuan sertifikat vaksin, kedua negara juga sepakat untuk mengubah nama jalan berdasarkan tokoh bangsa di masing-masing negara. Jalan di depan Kantor KBRI Ankara akan dinamakan Jalan Ahmet Soekarno dan salah satu jalan di DKI Jakarta akan dinamai Jalan Mustafa Kemal Ataturk.