KBRI Singapura Beri Pendampingan ke WNI yang Unjuk Kelamin di Pesawat

- WNI di Singapura memperlihatkan alat kelamin kepada pramugari
- KBRI Singapura koordinasi dengan Kepolisian Singapura untuk penanganan kasus
- Pelaku akan disidangkan pada 12 Maret 2025 dan dapat dihukum penjara hingga satu tahun
Jakarta, IDN Times - Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura telah menerima informasi terkait adanya WNI yang menjadi pelaku pelecehan seksual di pesawat. Pelaku berusia 23 tahun memperlihatkan alat kelaminnya kepada awak kabin perempuan.
"KBRI Singapura telah menerima informasi dari Kepolisian Singapura tentang seorang WNI yang diduga melakukan pelecehan seksual di penerbangan menuju Singapura," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, Selasa (11/3/2025).
WNI tersebut didakwa dengan pelanggaran Sexual Exposure dibawah Section 377BF (3) Singapore Penal Code 1871.
1. KBRI Singapura berkoordinasi dengan kepolisian

WNI tersebut dan keluarganya telah berkonsultasi dengan KBRI Singapura pada 10 Februari 2025. "KBRI Singapura telah membantu koordinasi dengan Kepolisian Singapura, termasuk mengupayakan agar persidangan dapat segera dijalankan agar tidak berlarut-larut," lanjut Judha.
Ia mengatakan, kasus tersebut akan disidangkan pertama kali pada 12 Maret 2025. "KBRI akan terus memberikan pendampingan yg diperlukan," sambung Judha.
2. Melakukan aksi pelecehan di pesawat

Dikutip dari situs Kepolisian Singapura, diungkapkan bahwa selama penerbangan, pria tersebut diduga membuka ritsleting celananya dan memperlihatkan alat kelaminnya, lalu menutupi diri dengan selimut. Hal ini dilakukan saat ia duduk di kursinya.
Dia kemudian menyiapkan ponselnya dan mengalihkannya ke mode perekaman video. Ketika seorang awak kabin perempuan mendekatinya untuk menyajikan makanannya, pria tersebut konon membuka selimut dan memperlihatkan alat kelaminnya di hadapan awak kabin perempuan tersebut.
"Awak kabin perempuan tersebut segera meninggalkan kursi pria itu dan melaporkan masalah tersebut kepada atasannya," lapor kepolisian Singapura dalam pernyataannya.
3. Dihukum tegas

Begitu pesawat mendarat di Bandara Changi, pria tersebut ditangkap oleh petugas dari Divisi Kepolisian Bandara. Ponsel pria tersebut disita untuk penyelidikan.
Pria tersebut akan didakwa di pengadilan pada tanggal 12 Maret 2025 atas pelanggaran seksual berdasarkan Pasal 377BF KUHP 1871 yang dibaca dengan Pasal 3 (1) Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971. Pelanggaran tersebut dapat diancam hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya.
"Polisi mengambil sikap tegas terhadap pelaku pelecehan seksual yang melakukan tindakan tidak senonoh yang menyebabkan kekhawatiran, tekanan, dan pelecehan terhadap orang lain, baik di dalam pesawat maupun di tempat umum," tegas kepolisian Singapura.
Mereka menambahkan, pelaku pelecehan tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum.