Kelompok Anti Pencucian Uang Asia Pasifik Cabut Status Pengamat Korut

- Kementerian Luar Negeri Korsel mengumumkan Korut dihapus sebagai pengamat APG karena kurangnya keterlibatan dan kegagalan memenuhi kewajiban.
- APG memperingatkan Korut bahwa tidak ada keterlibatan akan mencabut status pengamatnya, karena tidak memenuhi persyaratan minimum selama 6 tahun terakhir.
- Korut melakukan pencucian uang senilai 147,5 juta dolar AS melalui platform mata uang virtual Tornado Cash pada Maret, setelah mencurinya tahun lalu dari sebuah bursa mata uang kripto. Pyongyang juga disebut telah melakukan serangan siber terhadap perusahaan mata uang kripto senilai 3,6 miliar dolar AS antara tahun 2017-2024.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri Korea Selatan (Korsel) mengumumkan pada Senin (30/9/2024) bahwa Korea Utara (Korut) telah dihapus sebagai pengamat kelompok anti pencucian uang regional. Sebab, kurangnya keterlibatan dan kegagalan dalam memenuhi kewajiban.
"Keputusan bulat itu diambil pada Sidang Umum ke-26 Kelompok Asia Pasifik tentang Pencucian Uang (APG), yang diadakan di Uni Emirat Arab pada 24 September," kata kementerian tersebut dalam siaran persnya, dikutip dari Yonhap.
1. Tidak adanya pertukaran informasi yang relevan yang diberikan Korut
APG telah memperingatkan Korut bahwa tidak ada keterlibatan dalam kelompok itu akan mencabut status pengamatnya. Diskualifikasi tersebut disetujui oleh para anggota karena Pyongyang bahkan tidak memenuhi persyaratan minimum untuk mempertahankan statusnya.
Negara pengamat diwajibkan untuk mengizinkan kunjungan delegasi APG dalam pertukaran informasi yang relevan, serta bekerja sama dengan APG untuk menerbitkan laporan berkala diantaranya terkait penerapan praktik anti pencucian uang di negara tersebut.
APG menemukan bahwa Pyongyang tidak terlibat dalam kegiatan APG selama 6 tahun terakhir dan tidak menanggapi permintaan APG untuk dihubungi.
2. Komitmen APG untuk memerangi pencucian uang hingga pendanaan terorisme

APG merupakan badan antar pemerintah yang berkomitmen untuk secara efektif menerapkan standar internasional terhadap pencucian uang, serta memerangi pendanaan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal.
Kelompok tersebut dibentuk pada 1997. Saat ini, APG telah beranggotak 42 negara, termasuk Amerika Serikat, Jepang, dan China. Korsel bergabung dengan kelompok tersebut pada 1998, sementara Korut memperoleh posisi pengamat APG pada Juli 2014.
3. PBB melaporkan bahwa Korut telah melakukan pencucian uang senilai Rp2,2 triliun
Berdasarkan hasil kerja rahasia pemantau sanksi PBB yang dirilis pada Mei, Korut melakukan pencucian uang senilai 147,5 juta dolar AS (sekitar Rp2,2 triliun) melalui platform mata uang virtual Tornado Cash pada Maret, setelah mencurinya tahun lalu dari sebuah bursa mata uang kripto.
Para pemantau tersebut mengatakan kepada komite sanksi Dewan Keamanan PBB dalam sebuah dokumen yang diserahkan pada 10 Mei 2024 bahwa mereka telah menyelidiki 97 dugaan serangan siber Pyongyang terhadap perusahaan mata uang kripto antara tahun 2017-2024, yang nilainya berkisar 3,6 miliar dolar AS (Rp54,7 triliun). Itu termasuk serangan akhir tahun 2023, di mana 147,5 juta dolar AS dicuri dari bursa mata uang kripto HTX sebelum dicuci pada Maret tahun ini.
Pemantau juga mengatakan kapal-kapal yang diduga terlibat dalam perdagangan senjata antara Korut dan Rusia telah melanjutkan pelayaran dengan membawa kontainer antara pelabuhan Rajin di Korut dan pelabuhan-pelabuhan Rusia, termasuk di Vladivostok dan Vostochny. Pihaknya juga mengungkapkan bahwa satu kapal bernama Angara telah berada di pelabuhan Ningbo, China sejak Februari. Kapal tersebut kemungkinan menjalani perawatan. China menyediakan tempat berlabuh untuk kapal tersebut, Reuters melaporkan.
Korut telah berada di bawah sanksi PBB sejak 2006 dan tindakan tersebut telah diperkuat selama bertahun-tahun dalam upaya untuk memangkas pendanaan bagi program rudal balistik dan nuklirnya.