Konsulat RI Tawau Pulangkan 135 WNI dari Malaysia

Jakarta, IDN Times - Konsulat RI di Tawau, Malaysia, kembali memfasilitasi pemulangan 135 WNI dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah. Selama ini, mereka ditampung di detensi imigrasi Malaysia.
Mereka juga telah selesai menjalani proses hukum dan selanjutnya dideportasi oleh pemerintah Malaysia pada Rabu (12/10/2022).
1. Pemulangan menggunakan kapal feri
Proses pemulangan tersebut dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan, Kalimantan Utara dengan menggunakan kapal feri yang disediakan secara khusus.
Para WNI yang dideportasi kali ini terdiri dari 111 orang pria dan 24 orang perempuan. Berdasarkan informasi dari pihak berwenang Malaysia dan wawancara langsung dengan yang bersangkutan, para WNI yang dideportasi ini sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia.
Umumnya, sebagian besar pelanggaran keimigrasian ada 123 kasus dan sisanya terkait narkoba (9 kasus), serta tindak pidana lainnya (3 kasus).