Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kriminal Tripoli di Libya menjatuhkan vonis kepada empat anggota geng kriminal yang terlibat dalam perdagangan manusia, penculikan, dan penyiksaan pada Selasa (28/4/2026). Mereka dikenai hukuman penjara antara 12 hingga 22 tahun.
Dilansir The Straits Times, kantor jaksa agung mengatakan bahwa dakwaan terhadap keempat terdakwa, yang tidak disebutkan identitasnya, mencakup penyelundupan migran ilegal dari kota Zuwara, sekitar 120 km dari Tripoli. Salah satu terdakwa divonis secara in absentia.
"Geng tersebut juga menculik para migran, memaksa keluarga mereka membayar uang tebusan dengan mengirimkan video yang mendokumentasikan penyiksaan para korban," kata kantor jaksa agung.
