Malaysia Sita Minyak Mentah Rp3 Triliun dari Kapal Tanker Ilegal

- Kapal berasal dari China dan membawa banyak awak kapal berkebangsaan asing.
- Dua kapal ilegal dikenakan denda fantastis.
- Wilayah laut Malaysia memang sering jadi tempat transaksi minyak mentah ilegal.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Malaysia dilaporkan menahan dan menggerebek dua kapal tanker yang melakukan transaksi minyak mentah ilegal. Menurut keterangan Dewan Penegakkan Maritim Malaysia, penggerebekan tersebut dilakukan di laut Penang, Malaysia barat, pada Kamis (29/1/2026).
Dalam aksi tersebut, Dewan Penegakkan Maritim Malaysia berhasil menyita minyak mentah seharga 718 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp3 triliun. Namun, mereka tidak menyebut secara detail dari mana minyak tersebut berasal.
“Nilai rampasan minyak mentah mencapai lebih dari RM512 juta. Jika dijumlahkan, nilai rampasan dari kedua kapal tersebut adalah RM718 juta,” bunyi pernyataan Dewan Penegakkan Maritim Malaysia yang dirilis di Facebook pada Sabtu (31/1/2026).
1. Kapal berasal dari China dan membawa banyak awak kapal berkebangsaan asing

Dua kapal tanker tersebut dilaporkan berasal dari China. Kapal tersebut membawa 53 awak yang berasal dari berbagai negara, yakni China, Myanmar, India, dan Pakistan.
Pejabat otoritas kelautan Penang, Kapten Muhammad Suffi Mohd Ramli, menjelaskan kapal-kapal tersebut diperiksa usai kapal patroli laut Malaysia menerima pengaduan sekitar pukul 1 dini hari waktu setempat.
Saat itu, kapal dilaporkan sedang berlabuh di pelabuhan Penang untuk melakukan transaksi minyak mentah. Namun, kapal tersebut akhirnya ditahan karena berlabuh tanpa izin. Kapten dari kedua kapal juga ditahan untuk diminta keterangan lebih lanjut.
2. Dua kapal ilegal dikenakan denda fantastis

Imbas aksi ilegal ini, dua kapal tanker tersebut dikenakan denda sebesar 100.000 ringgit Malaysia atau Rp425,5 juta karena berlabuh tanpa izin. Selain itu, mereka juga didenda sebesar 200 ribu ringgit Malaysia atau Rp851 juta karena melakukan transaksi minyak secara ilegal.
“Kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 491B (1)(l) tentang Ordonansi Pelayaran Saudagar 1952. Dalam pasal tersebut, kapal yang berlabuh tanpa izin dari Direktur Jenderal Laut Jabatan Laut Malaysia akan dikenakan hukuman denda sebesar RM100 ribu,” ujar Kapten Muhammad Suffi Mohd Ramli.
“Selain itu, kasus ini juga diselidiki berdasarkan Pasal 491B (1)(K) tentang Ordonansi Pelayaran Saudagar 1952. Dalam pasal tersebut, kapal yang melakukan aktivitas pemindahan muatan antar-kapal (ship to ship transfer) tanpa izin dari Direktur Jenderal Jabatan Laut Malaysia (JLM) akan dikenakan hukuman denda sebesar RM200 ribu,” tambahnya.
3. Wilayah laut Malaysia memang sering jadi tempat transaksi minyak mentah ilegal

Wilayah laut Malaysia memang sering menjadi tempat transaksi minyak mentah ilegal. Di sana, sering ditemukan kapal tanker dari berbagai negara yang berlayar tanpa izin untuk memperdagangkan minyak.
Hal ini terjadi karena wilayah perairan Malaysia, terutama di Selat Malaka, memang menjadi salah satu jalur strategis perdagangan internasional. Beberapa negara, seperti Indonesia, Singapura, Jepang, Taiwan, China, dan Korea Selatan sering menggunakan wilayah tersebut untuk menunjang aktivitas perdagangan.
Pada 2025 lalu, Pemerintah Malaysia sebetulnya sudah berjanji untuk memperketat aturan pelayaran kapal minyak di wilayah perairannya. Namun, praktik perdagangan minyak ilegal tanpa izin seperti tadi masih sering terjadi.
Oleh karena itu, Pemerintah Malaysia tidak mau tinggal diam. Mereka dikabarkan akan meningkatkan aktivitas patroli di wilayah laut untuk mencegah tindakan serupa terulang kembali.

















