Jakarta, IDN Times - Pemerintah Nigeria melalui Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan vonis bersalah terhadap 386 militan Islamis pada Jumat (10/4/2026). Putusan ini dijatuhkan usai serangkaian sidang massal yang digelar secara maraton di ibu kota Abuja sepanjang pekan ini. Langkah tegas tersebut diambil untuk memberikan keadilan bagi para korban, sekaligus memulihkan stabilitas keamanan di wilayah utara Nigeria yang bertahun-tahun diteror oleh kelompok ekstremis.
Persidangan yang dimulai sejak Selasa pekan lalu ini merupakan bagian dari proses hukum skala besar terhadap lebih dari 2 ribu tersangka anggota kelompok Boko Haram dan Islamic State West Africa Province (ISWAP) yang ditahan sejak 2017.
Dengan mengerahkan sepuluh hakim Pengadilan Tinggi Federal, proses ini menjadi tahap kesembilan dari upaya pemerintah dalam menuntaskan tumpukan kasus terorisme.
