Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengadilan Korsel Sahkan Perintah Penangkapan Yoon Suk Yeol

Bendera Korea Selatan (pexels.com/aboodi vesakaran)
Bendera Korea Selatan (pexels.com/aboodi vesakaran)
Intinya sih...
  • Pengadilan Korea Selatan menerbitkan surat perintah penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol atas dugaan insurrection dan penyalahgunaan kekuasaan.
  • Surat perintah itu disahkan oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul setelah permintaan investigasi dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO).
  • Polisi dikerahkan di sekitar kediaman Yoon di Seoul untuk mencegah potensi bentrokan antara pendukung dan penentangnya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol yang saat ini tengah menghadapi penangguhan kekuasaan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Yoon memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024, yang hanya berlangsung singkat tetapi memicu krisis politik di negara tersebut.

Surat perintah itu disahkan oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul pada Selasa (31/12/2024) atas permintaan investigasi yang dilakukan oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO). Yoon diduga terlibat dalam insurrection (pemberontakan) dan penyalahgunaan kekuasaan, yang membuatnya menghadapi ancaman hukuman berat.

1. Pengesahan surat perintah penangkapan oleh pengadilan

Dilansir The Guardian, pengadilan Korsel memberikan persetujuan terhadap surat perintah penangkapan dan penggeledahan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol pada Selasa (31/12/2024) pagi. Surat ini diajukan oleh Joint Investigation Headquarters (JIH), yang tengah menyelidiki dugaan pemberontakan dan pelanggaran wewenang oleh Yoon.

“Surat perintah penangkapan dan penggeledahan untuk Presiden Yoon Suk Yeol, yang diajukan oleh Joint Investigation Headquarters, telah dikeluarkan pagi ini,” bunyi pernyataan resmi JIH.

Keputusan ini menjadi momen bersejarah karena pertama kalinya dalam sejarah Korsel seorang presiden yang masih menjabat menghadapi surat perintah penangkapan. Menurut laporan, belum ada jadwal pasti untuk pelaksanaan penangkapan ini, dan pihak keamanan kepresidenan masih berkoordinasi terkait prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, polisi telah dikerahkan di sekitar kediaman Yoon di Seoul untuk mencegah potensi bentrokan antara pendukung dan penentangnya, sebagaimana yang dilaporkan oleh media lokal.

2. Pemakzulan dan awal krisis politik

Dilansir Al Jazeera, Yoon Suk Yeol telah diskors dari jabatannya sejak 14 Desember 2024 setelah Majelis Nasional Korsel memutuskan untuk memakzulkan dirinya melalui pemungutan suara yang menghasilkan 204 suara mendukung dan 85 suara menolak. Keputusan tersebut terkait tindakan Yoon memberlakukan darurat militer secara mendadak, yang menuai kecaman luas dari berbagai pihak.

Keputusan Yoon memberlakukan darurat militer selama beberapa jam saja pada 3 Desember 2024 telah menciptakan gejolak besar dalam politik Korsel. Langkah itu memicu ketidakstabilan di pasar keuangan dan menghentikan aktivitas diplomasi tingkat tinggi.

Menurut laporan, Yoon berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika terbukti bersalah atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

3. Tantangan dalam pelaksanaan surat perintah

Dilansir CNN, pelaksanaan surat perintah penangkapan ini menghadapi hambatan besar karena Yoon sebelumnya telah menolak tiga panggilan investigasi yang diajukan oleh CIO. Selain itu, upaya penggeledahan terhadap kantor presiden dan kediaman Yoon sebelumnya juga gagal karena ditolak oleh layanan keamanan kepresidenan.

CIO menyatakan bahwa surat perintah harus dieksekusi dalam waktu tujuh hari, meskipun ada kemungkinan perpanjangan waktu. Saat ini, investigasi terfokus pada dugaan keterlibatan Yoon dalam pemberontakan dan penyalahgunaan wewenang, yang menjadi dasar surat perintah tersebut.

Hingga kini, belum ada konfirmasi dari pihak kepresidenan mengenai langkah selanjutnya. Namun, Ketua sementara Partai People Power, Kweon Seong-dong, menganggap langkah penahanan terhadap presiden yang masih menjabat sebagai tindakan tidak pantas.

Dengan pemakzulan yang masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi, Korsel saat ini berada di bawah kepemimpinan sementara, di tengah ketegangan politik yang meningkat. Pendukung dan penentang Yoon terus berkumpul di sekitar kediamannya, mencerminkan polarisasi masyarakat yang semakin mendalam.

Berbagai pihak kini menunggu hasil akhir dari investigasi, yang tidak hanya akan menentukan nasib Yoon tetapi juga masa depan politik Korsel secara keseluruhan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bagus Samudro
EditorBagus Samudro
Follow Us