Polisi Minneapolis Tewaskan George Floyd Didakwa 25 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Mantan anggota kepolisian Minneapolis, Derek Chauvin, yang diduga menindih leher George Floyd hingga akhirnya tewas, telah ditangkap empat hari setelah peristiwa penangkapan Floyd yang akhirnya memicu protes dan kerusuhan di seluruh kota.
Dilansir dari CBSN Minnesota, Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tidak berencana. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Wilayah Hennepin, Mike Freeman.
1. Derek Chauvin ditahan oleh Biro Penahanan Pidana Minnesota
Komisaris Departemen Keamanan Publik Minnesota, John Harrington, mengumumkan bahwa Chauvin dari Oakdale ditahan Biro Penahanan Pidana Minnesota, setelah sebelumnya ditangkap di Minneapolis. Beberapa spekulasi menyebutkan, Chauvin pergi ke sebuah rumah di Florida.
“Kami sekarang bisa mengumpulkan bukti yang kami butuhkan. Bahkan sampai kemarin sore, kami tidak memiliki semua yang kami butuhkan," kata Freeman.