Jakarta, IDN Times - Pengadilan Distrik Dorogomilovsky di Moskow, Rusia, pada Kamis (20/1/2022) memvonis empat tersangka yang terlibat kasus penyelundupan narkoba lewat Kedutaan Besar Argentina. Beberapa di antara pelaku itu merupakan mantan pekerja di kantor perwakilan milik Pemerintah Rusia itu.
Dilansir RFE/RL, narkoba kokain yang hendak diselundupkan ke Rusia itu mencapai berat hampir 400 kilogram. Namun, aksi keempat orang tersebut berhasil digagalkan oleh aparat penegak hukum Argentina pada tahun 2016.