Rusia Jatuhkan Hukuman 18 Tahun Penjara kepada Sekutu Alexey Navalny

- Leonid Volkov dijatuhi hukuman 18 tahun penjara secara in absentia oleh Rusia
- Volkov menanggapi vonis dengan nada mencemooh dan meninggalkan Rusia sejak 2019
- Gerakan Navalny ditetapkan sebagai organisasi ekstremis, pendukung dan rekan Navalny terus ditindak
Jakarta, IDN Times - Rusia menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Leonid Volkov, kritikus Kremlin sekaligus sekutu mendiang pemimpin oposisi Alexey Navalny, , pada Rabu (11/6/2025). Putusan tersebut dijatuhkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di pengadilan.
Dilansir dari Al Jazeera, pengadilan militer Rusia menyatakan bahwa Volkov bersalah atas puluhan dakwaan, termasuk menyebarkan berita palsu tentang perang di Ukraina dan membenarkan tindakan terorisme.
“Volkov dinyatakan bersalah atas lebih dari 40 episode kejahatan dalam sembilan kasus pidana,” kata kantor berita Interfax, mengutip pengadilan militer Moskow.
1. Volkov tanggapi vonis tersebut dengan santai
Volkov, yang kini tinggal di Lithuania, menanggapi vonis tersebut dengan nada mencemooh.
“Détente! Dapat 18 tahun,” tulisnya di media sosial Telegram.
Tokoh oposisi berusia 44 tokoh itu juga menyebut denda sebesar 2 juta rubel (sekitar Rp408 juta) yang menyertainya sebagai tamparan ringan.
“Dan mereka juga tidak melarang saya menggunakan internet! Ya sudah, akan saya gunakan,” lanjutnya.
Volkov meninggalkan Rusia pada 2019 setelah pihak berwenang membuka kasus pidana terhadapnya. Ia telah masuk dalam daftar buronan Rusia sejak 2021, dilansir dari France24.
2. Rusia tetapkan gerakan Navalny sebagai organisasi ekstremis
Navalny adalah kritikus dalam negeri paling terkemuka terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin. Ia meninggal secara mendadak pada Februari 2024 di sebuah penjara di wilayah Arktik pada usia 47 tahun.
Navalny dijatuhi hukuman penjara dengan total lebih dari 30 tahun atas tuduhan penipuan, ekstremisme, dan dakwaan lainnya. Ia mengatakan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut direkayasa oleh pemerintah untuk membungkamnya.
Pihak berwenang telah menetapkan gerakan yang dipimpin Navalny sebagai organisasi ekstremis. Mereka juga menuduh gerakan tersebut mendapat dukungan dari Barat serta bertujuan memicu kerusuhan dan revolusi.
3. Rusia terus menindak para pendukung dan rekan Navalny
Meski Navalny telah meninggal, para penyelidik tetap meluncurkan kasus-kasus baru terhadap para pendukung dan rekannya. Sebagian besar dari mereka telah ditetapkan sebagai agen asing atau ekstremis.
Pada Januari, tiga pengacara yang pernah bekerja untuk Navalny dinyatakan bersalah karena tergabung dalam kelompok ekstremis. Mereka dijatuhi hukuman hingga 5,5 tahun di penjara.
Pada April, empat jurnalis juga dihukum 5,5 tahun penjara karena bekerja untuk organisasi Navalny.



















