Indonesia Tegaskan Gencatan Senjata Permanen Dibutuhkan di Gaza

- RI mendukung resolusi PBB untuk gencatan senjata permanen di Gaza
- Resolusi juga menuntut pembebasan para sandera dan akses bantuan bagi warga sipil Palestina
- UNRWA tetap beroperasi meski dilarang Israel, jumlah korban tewas di Gaza terus bertambah
Jakarta, IDN Times - Indonesia menyambut baik pengesahan resolusi Majelis Umum PBB mengenai "Situasi di Gaza” yang menuntut gencatan senjata segera. Resolusi ini diusung oleh Indonesia dalam Emergency Special Session (ESS)-10 pada 11 Desember 2024.
“Indonesia juga menyambut baik pengesahan resolusi Majelis Umum PBB mengenai "Dukungan atas mandat UNRWA" yang mengutuk pengesahan UU Knesset Israel yang akan melarang operasi UNRWA di Yerusalem Timur,” sebut pernyataan Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (12/12/2024).
Indonesia menegaskan bahwa gencatan senjata permanen sangat dibutuhkan di Gaza dan keberlanjutan operasi UNRWA akan membantu mengurangi penderitaan warga Palestina.
“Indonesia mendorong komunitas internasional untuk terus mendesak Israel agar segera mengimplementasikan kedua resolusi tersebut untuk memastikan gencatan senjata permanen, berlanjutnya bantuan kemanusiaan, dan membuka jalan bagi terwujudnya Solusi Dua Negara,” lanjut pernyataan itu.
1. Majelis Umum PBB desak gencatan senjata permanen di Gaza segera

Majelis Umum PBB menuntut agar gencatan senjata permanen segera berlaku di Gaza. Selain itu, majelis juga menuntut pembebasan segera para sandera yang masih di tangan Hamas sampai saat ini.
Resolusi gencatan senjata Gaza ini didukung oleh 85 negara dan berhasil diadopsi dengan 158 suara menyetujui resolusi dan 9 suara menentang resolusi, termasuk Amerika Serikat (AS) dan Israel.
“Pesan ini adalah desakan. Dan kami bersama Anda,” kata Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour setelah pemungutan suara rampung digelar, kemarin.
Resolusi ini juga meminta agar warga sipil Palestina di seluruh Gaza segera diberikan akses bantuan yang diperlukan untuk kelangsungan hidup mereka.
2. Ada dua resolusi yang disahkan yaitu soal gencatan senjata dan operasional UNRWA
Pemungutan suara terpisah juga dilakukan untuk resolusi yang lain yaitu mendukung kelangsungan kinerja dari Badan PBB untuk Pengungsi Palestian atau UNRWA yang sempat dituduh Israel memihak pada Hamas. UNRWA juga telah dilarang beroperasi di Israel lewat UU yang disahkan di negara tersebut.
Lebih dari 90 negara menjadi sponsor dalam naskah dukungan ke UNRWA ini dan 159 negara setuju agar operasional UNRWA tetap berjalan untuk membantu warga Palestina.
Meski demikian, resolusi Majelis Umum PBB ini tidak mengikat. Sementara, resolusi di Dewan Keamanan-lah yang mengikat. Tetapi, setiap resolusi yang diajukan di DK PBB selalu diveto oleh AS, sekutu setia Israel.
3. Jumlah korban tewas di Gaza terus bertambah

Jumlah korban tewas di Jalur Gaza terus bertambah. Angka terakhir dalam data Kementerian Kesehatan Gaza menunjukkan ada 44.805 orang yang tewas digempur Israel.
terdapat pula 106.257 orang yang menjadi korban luka sejak serangan Israel ke Gaza pada 7 Oktober 2023 lalu.
“Dalam 24 jam terakhir, pasukan Israel menewaskan 19 orang dan melukai 95 lainnya dalam pembantaian yang juga mengenai warga sipil, dalam 24 jam terakhir,” sebut pernyataan Kemenkes Gaza.
“Banyak orang masih terjebak di bawah reruntuhan dan di jalan karena tim penyelamat tidak dapat menjangkau mereka,” lanjut pernyataan itu.