Jakarta, IDN Times - Pengadilan Sumir Chiba, Jepang, menjatuhkan hukuman denda kepada dua warga negara Amerika Serikat (AS) pada Jumat (5/6/2026). Keduanya dihukum setelah terbukti memasuki area terlarang di kandang monyet makaka Jepang yang berlokasi di Kebun Binatang Kota Ichikawa, Prefektur Chiba.
Insiden ini mendapat perhatian publik karena dinilai melanggar aturan fasilitas umum dan berpotensi memengaruhi kesejahteraan satwa. Penjelasan resmi mengenai kronologi kejadian serta sanksi hukumnya kini telah diumumkan oleh otoritas setempat.
