Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat resmi menetapkan aturan permanen terkait jaminan visa bagi warga dari 50 negara pada Jumat (31/7/2026). Lewat aturan ini, sebagian pemohon visa bisnis dan wisata wajib menyetor uang jaminan hingga 20 ribu dolar AS (Rp360,68 juta) sebelum visa diterbitkan.
Kebijakan ini bertujuan memperketat pengawasan imigrasi dan menekan pelanggaran masa tinggal (overstay). Regulasi baru ini sekaligus menggantikan program uji coba yang telah berjalan sebelumnya.
