Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengumumkan pihaknya tengah meninjau visa F-2 bagi seorang warga negara Indonesia (WNI) lantaran telah menyelamatkan 60 lansia dari kebakaran hutan pada pekan lalu. WNI yang dimaksud adalah Sugianto yang sehari-hari bekerja sebagai pelaut dan telah tinggal di Yeongdeok-gun selama delapan tahun.
Dikutip dari laman Korean Herald pada Kamis (3/4/2025), visa F-2 merupakan izin tinggal jangka panjang yang diberikan oleh pemerintah lantaran dianggap telah berkontribusi secara khusus bagi masyarakat Korsel. Atau pengabdiannya selama ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat.
Keputusan Kementerian Kehakiman itu diambil usai media lokal memberitakan Sugianto (31) berkeliling Desa Yeongdeok-gun dengan kepala desa nelayan Myung-shin untuk memberi tahu bahwa ada kebakaran pada 25 Maret 2025 lalu. Ia berteriak dan mendorong penduduk agar segera mengungsi.
Meski medan di desa itu cukup terjal, tetapi Sugianto dan Yoo menggendong tetangga mereka. Keduanya lari menuju tanggul yang berjarak 300 meter sambil menghindar agar tidak ikut dilalap si jago merah.