Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Membangun Inklusi dari Desa

Kemenko PMK RI

Pelaksanaan Rintisan Desa Inklusi di 8 desa di DIY (2 desa di Kabupaten Sleman dan 6 desa di Kabupaten Kulon Progo) sejak tahun 2014 perlu diapresiasi. Pemilihan unit desa untuk memulai social project ini dapat dibilang tepat. Desa merupakan wilayah pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, tempat di mana sebagain besar kelompok difabel tinggal.

Data Susenas tahun 2012 yang dirilis oleh Kementrian Kesehatan RI (2014) menunjukkan bahwa prevalensi difabel yang tinggal di perdesaan pada tahun 2012, sebagai awal mula pelaksanaan project ini, mencapai 2.71%, lebih tinggi jika dibandingkan dengan prevalansi difabel yang tinggal di perkotaan, yaitu sebesar 2.20%. Data ini menyiratkan bahwa orientasi pengarusutamaan kebijakan bagi difabel sangatlah srategis jika dimulai dari desa.

Keberadaan desa inklusi bertujuan untuk menepis anggapan negatif yang selama ini melekat pada kelompok difabel.

Hingga saat ini, difabel masih dianggap sebagai beban dalam masyarakat. Terlebih, mayoritas difabel berasal dari kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, pekerja migran, masyarakat adat, dan orang dengan perbedaan orientasi seksual.

Harus dipahami bersama bahwa masyarakat berkebutuhan khusus (difabel) bukan hanya memerlukan pemenuhan kebutuhan fisik yang memudahkan mereka dalam beraktivitas sehingga memiliki kemandirian. Seyogianya, usaha menginklusikan difabel juga mempertimbangkan aspek nonfisik seperti pemberdayaan, kelembagaan, serta aspek psikologis.

Hal inilah yang harus ditekankan pada pelaksanaan desa inklusi, yaitu menciptakan desa yang bukan hanya nyaman secara fisik, melainkan juga secara psikis. Perwujudan desa yang nyaman secara psikis berkaitan dengan penerimaan dan keterbukaan untuk melihat perbedaan yang dimiliki oleh difabel, dan tetap melibatkan mereka dalam berbagai kegiatan masyarakat.

Pelaksanaan desa inklusi saat ini dilakukan melalui pembangunan Sistim Informasi Desa (SID), pembenahan infrastruktur desa yang dapat dijangkau kelompok difabel, maupun dengan memberikan wadah bagi difabel melalui Organisasi Difabel Desa (ODD).

Meskipun demikian, menurut penulis, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilupakan untuk mewujudkan inklusi bagi difabel di perdesaan.

Pertama, perlu ditetapkan sebuah indikator ketercapaian desa inklusi. Indikator desa inklusi ini hendaknya mencakup aspek fisik, sosial, serta aspek ekonomi yang dapat diukur menggunakan kriteria tertentu yang telah ditetapkan melalui peraturan yang sah. Indikator desa inklusi akan memberikan kemudahan dalam upaya penilaian, pendampingan, evaluasi, hingga pengembangan dalam proses perwujudan desa inklusi yang ideal.

Kedua, perlu adanya dukungan dari pemerintahan desa untuk mengarusutamakan kebutuhan difabel dalam dokumen perencanaan, yaitu Rencana Kerja Pemerintah Desa maupun RPJM-Des. Komitmen pemerintah desa dalam memfasilitasi kebutuhan difabel melalui agenda pembangunan desa merupakan faktor penting untuk mewujudkan desa inklusi. Terlebih, saat ini, terdapat alokasi dana desa dari pemerintah pusat yang dapat digunakan sebagai sumber pendanaan bagi pengarusutamaan kebutuhan difabel.

Ketiga, perlu adanya dukungan dari seluruh masyarakat, khususnya masyarakat desa nondifabel, untuk menerima keberadaan difabel agar menciptakan iklim bermasyarakat yang inklusif. Penerimaan oleh masyarakat desa akan membuat kolompok difabel merasa dihargai keberadaannya dan tidak merasa terasingkan. Dengan demikian, pembauran antara seluruh lapisan masyarakat dapat terjadi karena adanya keterbukaan dan penerimaan terhadap perbedaan.

Sudah selayaknya kelompok difabel dipandang sebagai aset, bukan lagi sebagai beban dalam masyarakat.

Perlu usaha ekstra bagi semua pihak agar pelaksanaan desa inklusi mampu mengurangi jurang kesenjangan antara masyarakat difabel dan nondifabel dalam mengakses hak-haknya. Harapannya, keberadaan desa inklusi menjadi awal yang baik dalam upaya perubahan cara pandang terhadap masyarakat berkebutuhan khusus, serta menjadi instrumen strategis dalam menempatkan kelompk difabel sebagai subjek dalam konteks pembangunan desa.

 

Share
Topics
Editorial Team
Lambang Septiawan
EditorLambang Septiawan
Follow Us