Saat mendengar kata "konstitusi", kebanyakan dari kita langsung membayangkan sebuah dokumen resmi yang tebal dan penuh pasal hukum. Nyatanya, tidak semua negara di dunia memiliki konstitusi dalam bentuk tertulis. Meski terdengar aneh, beberapa negara justru tetap bisa berjalan stabil, berdaulat, dan damai tanpa adanya satu dokumen hukum tertinggi yang secara resmi dibukukan.
Menariknya, sistem hukum dan pemerintahan di negara-negara ini tetap berjalan efektif hanya dengan mengandalkan hukum kebiasaan, dokumen historis, serta aturan-aturan tidak tertulis yang sudah lama dipraktikkan. Negara mana saja yang dimaksud? Yuk, simak daftarnya berikut ini!