Jadi Millennials dan Gen-Z gak melulu menikmati karya, ada saatnya kamu juga membuat karya. Ada beragam karya yang bisa dihasilkan, seperti musik, buku, foto, seni rupa, dan audio visual. Setelah membuat karyamu, jangan lupa untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) karyamu, ya.
Intinya, HKI adalah cara menikmati hasil suatu kreativitas intelektual secara ekonomis. Buat kamu yang baru merintis membuat karya, yuk kenali cara mendaftarkan hak ciptaanmu. Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, berikut cara-caranya!